Categories: HukumNEWSPIDIE

Sedang Sabung Ayam, 10 Pria di Pidie Ditangkap

Analisaaceh.com, Pidie | Sebanyak 10 orang yang diduga pelaku tindak pidana perjudian/ maisir jenis sabung ayam ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrin Polres Pidie di daerah persawahan gampong Lameue Meunasah Lueng Kecamatan Sakti Kabupaten setempat.

10 pelaku yang ditangkap pada ditangkap pada Sabtu (4/7) tersebut yakni, M (32), MW (29), B (41) masing-masing warga Kecamatan Peukan Baro, R (40), AB (40), dan AB (62) masing-masing warga Kecamatan Indra Jaya, Pidie

Empat pelaku lainnya yaitu MM (41), AW (41) warga Kecamatan Mutiara, ND (66) dan S (34) warga Kecamatan Glumpang Baro Pidie.

Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, SIK., MH melalui KBO Satreskrim, Ipda Herman SH mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat setempat. Kemudian berdasarkan investigasi di lokasi ternyata benar sering terjadinya tindak pidana perjudian sabung ayam.

“Pada hari Sabtu sekira pukul 15.30 WIB tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie mengamankan terhadap 10 orang yang diduga pelaku di daerah persawahan gampong Lameue Munasah Lueng Kecamatan Sakti,” ujarnya pada Senin (6/7/2020).

Saat dilakukan penangkapan, sambung Ipda Herman, lebih kurang terdapat 30 orang yang sedang berada di lokasi dan ikut taruhan. Namun sebagiannya berhasil melarikan diri saat akan diamankan oleh petugas.

“Lebih kurang 10 orang kabur, sedangkan 10 lagi berhasil ditangkap,” jelasnya.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 ekor ayam, 2 lembar kain panjang dan 3 batang kayu yang digunakan sebagai pembatas arena sabung, 11 unit HP berbagai merk, 1 busa spon, 1 buah silet lipat serta 18 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk.

“Sementara untuk barang bukti berupa uang tunai yang dijadikan taruhan dalam perjudian/ Maisir jenis sabung ayam tersebut dibawa kabur oleh bandar judi sabung ayam tersebut yang ikut melarikan diri,” kata Ipda Herman.

Seluruh pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Pidie untuk diamankan dan dimintai keterangan.

“Pelaku dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan uqubat cambuk 12 kali,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

2 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

2 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

2 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

5 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

5 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

5 jam ago