Categories: HukumNEWSPIDIE

Sedang Sabung Ayam, 10 Pria di Pidie Ditangkap

Analisaaceh.com, Pidie | Sebanyak 10 orang yang diduga pelaku tindak pidana perjudian/ maisir jenis sabung ayam ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrin Polres Pidie di daerah persawahan gampong Lameue Meunasah Lueng Kecamatan Sakti Kabupaten setempat.

10 pelaku yang ditangkap pada ditangkap pada Sabtu (4/7) tersebut yakni, M (32), MW (29), B (41) masing-masing warga Kecamatan Peukan Baro, R (40), AB (40), dan AB (62) masing-masing warga Kecamatan Indra Jaya, Pidie

Empat pelaku lainnya yaitu MM (41), AW (41) warga Kecamatan Mutiara, ND (66) dan S (34) warga Kecamatan Glumpang Baro Pidie.

Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, SIK., MH melalui KBO Satreskrim, Ipda Herman SH mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat setempat. Kemudian berdasarkan investigasi di lokasi ternyata benar sering terjadinya tindak pidana perjudian sabung ayam.

“Pada hari Sabtu sekira pukul 15.30 WIB tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie mengamankan terhadap 10 orang yang diduga pelaku di daerah persawahan gampong Lameue Munasah Lueng Kecamatan Sakti,” ujarnya pada Senin (6/7/2020).

Saat dilakukan penangkapan, sambung Ipda Herman, lebih kurang terdapat 30 orang yang sedang berada di lokasi dan ikut taruhan. Namun sebagiannya berhasil melarikan diri saat akan diamankan oleh petugas.

“Lebih kurang 10 orang kabur, sedangkan 10 lagi berhasil ditangkap,” jelasnya.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 ekor ayam, 2 lembar kain panjang dan 3 batang kayu yang digunakan sebagai pembatas arena sabung, 11 unit HP berbagai merk, 1 busa spon, 1 buah silet lipat serta 18 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk.

“Sementara untuk barang bukti berupa uang tunai yang dijadikan taruhan dalam perjudian/ Maisir jenis sabung ayam tersebut dibawa kabur oleh bandar judi sabung ayam tersebut yang ikut melarikan diri,” kata Ipda Herman.

Seluruh pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Pidie untuk diamankan dan dimintai keterangan.

“Pelaku dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan uqubat cambuk 12 kali,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dua Remaja Putri dilaporkan Hilang Terseret Ombak di Pantai Ujong Manggeng

Anlisaaceh.com, Blangpidie | Dua remaja putri dilaporkan hilang setelah terseret arus ombak saat mandi di…

1 hari ago

Masih DPO, Eks Keuchik Kambuek Payapi Kunyet Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…

1 hari ago

5.075 Jemaah Haji Aceh Sudah Tiba di Tanah Air, Tersisa Satu Kloter di Madinah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 5.075 jemaah haji asal Aceh telah kembali ke Tanah Air…

1 hari ago

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

4 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

4 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

4 hari ago