Kepala Kejaksaan Tinggi, Bambang Bahtiar (kanan), didampingi Kasi Pinkum Kejati (kiri) Ali Rasab Lubis. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menuntut 59 terdakwa dengan tuntutan seumur hidup dan tuntutan mati dalam tahun 2022.
Kajati Aceh, Bambang Bachtiar mengatakan, tuntutan seumur hidup dan tuntutan mati itu diberikan terhadap para pelaku tindak pidana narkotika dan tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Orhanda).
“Permohonan ini yang telah memenuhi syarat untuk dituntut mati ataupun seumur hidup khususnya terkait tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan,” ujarnya, Kamis (22/12/2022).
Dari jumlah tersebut, 40 diantaranya tuntutan mati terhadap terdakwa kasus narkotika, 9 tuntutan seumur hidup terhadap 9 terdakwa kasus narkotika dan tuntutan seumur hidup terhadap 10 terdakwa kasus Oharda.
Selain itu, Jaksa juga berhasil menyelamatkan uang kerugian negara dari sejumlah kasus diseluruh kabupaten/kota di Aceh.
“Selama tahun 2022, jajaran bidang tindak pidana khusus di seluruh Aceh telah menyelamatkan kerugian keuangan negara dalam bentuk uang tunai sejumlah Rp.11.852.726.222,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…
Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…
Komentar