Categories: NEWS

Seludupkan Sabu Dalam Sepatu, Pria Asal Pidie Dibekuk di Bandara SIM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria asal Pidie dibekuk petugas saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu lewat keberangkatan penerbangan domestik Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.

Tersangka berinisial MD (40) ini menyimpan sabu seberat bruto 20O gram di dalam sepatunya yang hendak dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatresnarokba Kompol Tendri Wardi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka awalnya dilakukan oleh petugas Avsec Bandara SIM Aceh Besar pada Jumat (14/10/2022) lalu.

Baca Juga: Simpan Sabu, Seorang Petani di Pijay Ditangkap Polisi

“Petugas mencurigai terhadap tersangka yang saat itu berada di pintu pemeriksaan sinar X-Ray, karena terdeteksi di sepatu yang dipergunakan olehnya ada sesuatu yang janggal,” sebut Kasatresnarkoba, Senin (17/10/2022).

Saat diperiksa, terdapat narkotika jenis sabu di sisi kiri dan kanan sepatu yang dipergunakan tersangka. Setelah diamankan, pelaku diserahkan ke Petugas kepolisian guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga: Nyambi Jadi Kurir Sabu, Seorang Tukang Bangunan di Pidie Ditangkap Polisi

Kompol Tendri mengatakan, dari hasil interogasi pelaku, ianya merupakan kurir yang akan mengantar narkotika jenis sabu tersebut ke Banjarmasin dengan upah sebesar Rp8 juta jika barang sampai ke lokasi.

“MD merupakan kurir suruhan dari AS (DPO) yang menyuruhnya untuk membawa narkotika jenis sabu ke Banjarmasin,” tutur Kompol Tendri.

Barang haram tersebut awalnya diterima tersangka dari AS melalui perantara WAN di Kabupaten Pidie pada hari Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Jadi saat ini AS dan WAN ditetapkan sebagai DPO,” tambahnya.

Baca Juga: Jual Sabu ke Polisi, Seorang Pemuda Bener Meriah Diringkus

Dari tangan MD, Polisi mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 200 gram, dua lembar tiket boarding pass Batik Air tujuan Banda Aceh – Jakarta dan Jakarta – Banjarmasin, sepatu warna putih hitam merah dan dua unit alat komunikasi jenis handphone.

“Kini, MD mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara,” pungkas Kompol Tendri.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

17 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

17 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

17 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

19 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

19 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

19 jam ago