Sempat Bebas, KS Kembali Ditahan Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Bebek di Agara

KS alias ST, tersangka kasus korupsi pengadaan bebek di Kabupaten Aceh Tenggara (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali melakukan penahanan terhadap tersangka KS alias ST, karena diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bebek di Kabupaten Aceh Tenggara, Jum’at (19/11/2021).

Proses penahanan tersebut terjadi di depan Lapas Kahju, di mana sebelumnya yang bersangkutan divonis bebas atas kasus yang ditangani oleh Kejati Aceh.

Baca: Dugaan Korupsi Pengadaan Bebek, Polda Aceh Tahan Mantas Kadis Pertanian Aceh Tenggara

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, SIK dalam keterangan singkatnya menyampaikan, penahanan tersebut akan dilakukan selama 20 hari ke depan sampai berkas perkara tersebut dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.

“Tersangka KS akan ditahan selama 20 hari ke depan. Sampai kasus ini dinyatakan P21,” kata Sony, Sabtu (20/11) di Mapolda Aceh.

Sony menjelaskan, dalam kasus tersebut tersangka KS berperan sebagai Direktur pada CV BD (inisial perusahaan-red), yang merupakan sebagai rekanan pengadaan bebek di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019.

Baca: Diduga Ikut Terlibat Korupsi Pengadaan Bebek di Agara, Pelaksana Kegiatan Ditahan

Berdasarkan hasil audit, kata Sony, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) mencapai Rp4,2 miliar.

“Yang bersangkutan sebagai Direktur pada perusahaan pengadaan itu. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp4,2 miliar,” terangnya singkat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakArie Maula Kafka Pimpin IKAPTK Kota Banda Aceh, Berikut Susunan Pengurusnya
Artikulli tjetërRekor Legend Sigupai Usai Bekuk All Star Abdya