Categories: NEWS

Sempat Mangkir, Dua Tersangka Khalwat Serahkan Diri

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua terduga pelanggar syariat Islam berinisial YS dan ND yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik saat menjalani masa penangguhan penahanan, akhirnya kembali menyerahkan diri ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Jumat (5/6/2026) dini hari.

“Kedua terduga telah datang dan menyerahkan diri ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh pada Jumat dini hari didampingi pihak keluarga sebagai bentuk itikad baik untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku,” kata Tim Koordinasi Percepatan Pemerintah Kota Banda Aceh, Sultan saat konferensi pers di Kantor Satpol PP, Jum’at (5/6/2026) sore.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah YS dikabarkan merupakan ajudan di lingkungan DPRA. Informasi tersebut memunculkan berbagai spekulasi terkait penanganan perkara, sehingga masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa perlakuan khusus terhadap pihak mana pun.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menjelaskan, perkara tersebut bermula dari operasi pengawasan terpadu penegakan syariat Islam yang dilakukan pada Minggu (24/5/2026) dini hari di salah satu hotel di Banda Aceh.

“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan YS dan ND yang ditemukan berada dalam satu kamar hotel. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya bukan pasangan suami istri maupun mahram,”ujarnya.

Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah memeriksa kedua terduga beserta sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur dugaan pelanggaran Pasal 23 Ayat (1) tentang khalwat juncto Pasal 25 Ayat (1) tentang ikhtilat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, YS dan ND kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” lanjutnya.

Dalam perkembangannya, keluarga dan rekan kerja kedua tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan penyidik berdasarkan ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Namun selama masa penangguhan, kedua tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Atas kondisi tersebut, penyidik menerbitkan surat panggilan pertama dan kedua guna melanjutkan proses penyidikan.

“Menjelang pelaksanaan panggilan kedua, kedua tersangka diserahkan kembali oleh pihak keluarga dan rekan kerja kepada penyidik,” kata Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

DSI Aceh Perkuat Pendidikan Islam, Gubernur: Harus Adaptif dengan AI

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh memperkuat arah pengembangan…

2 jam ago

Rumah Kos Terbakar di Banda Aceh, Api Merembet ke Bengkel Ban

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kebakaran melanda sebuah rumah kos di Lamteumen Timur, Banda Aceh pada…

3 jam ago

LGBT Jadi Persoalan Serius di Aceh, Terindikasi di Warkop hingga Fitness

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyatakan persoalan LGBT (lesbian, gay, biseksual,…

2 hari ago

Berawal dari Coba-Coba, Dosen USK Raih PhD dan Jadi Asisten Dosen di Rhode Island

Analisaaceh.com | Mimpi melanjutkan studi doktoral (S3) ke luar negeri kerap kali dibayangi oleh tembok…

2 hari ago

Mahasiswa KKN USK Edukasi Tas Siaga Bencana dan GERADAM Warga Cut Langien

Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Syiah Kuala (USK) Kelompok Reguler…

2 hari ago

Sebanyak 125 Siswa SDN 1 Beutong Belajar di Kelas Darurat

Analisaaceh.com, Nagan Raya | Sebanyak 125 siswa di sekolah dasar (SD) Negeri 1 Beutong masih…

2 hari ago