Categories: ACEH UTARAHukum

Sengketa Pembebasan Lahan Waduk Keureutoe, Kuasa Hukum Blang Pante Sebut Gugatan Plu Pakam Tak Berdasar

Analisaaceh.com, LHOKSUKON | Tim kuasa hukum Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong menyebut gugatan Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas atas sengketa tapal batas gampong tidak berdasarkan hukum. Tim kuasa hukum meminta majelis hakim menolak pokok perkara gugatan dan melanjutkan proses pembebasan lahan Proyek Strategis Nasional Waduk Keureutoe sesuai rekomendasi Pemkab Aceh Utara.

“Kalau dilihat dari peraturan menteri pasal 9 permendagri No.45 tahun 2016 tentang cara penetapan, Penegasan, dan pengesahan Batas desa, dengan mengacu pada peta topografi Kodam(Topdam) kesimpulan saya Gugatan yang dilakukan Kades Plu Pakam tidak berdasarkan hukum oleh karna itu patut intuk ditolak Majelis Hakim atau dinyatakan tidak dapat diterima” kata kuasa hukum Blang Pante Zul Azmi Abdullah dalan konpers di Matangkuli, Selasa (19/5/20).

Sebelumnya, sengketa tapal batas Blang Pante dan Plu Pakam berujung ke Pengadilan Negeri Lhoksukon. Plu Pakam mendaftarkan kasus ini dengan registrasi No.6/PDT.G/2020/Pn.lsk tertanggal 30 April 2020.

Kuasa Hukum Blang Pante Zul Azmi Abdullah menyayangkan gugatan ini karena sebelumnya pertemuan sudah difasilitasi Pemerintah Aceh Utara tentang Tapal Batas berdasarkan peta Topografi Kodam tahun 1976/1977 yang dihadiri kedua belah pihak. Dan pihak penggugat, kata Zul Azmi, setuju dengan hasil tersebut atau menggunakan peta Topdam.

Diluar hasil kesepakatan bersama, Geuchik Plu Pakam justru memperkarakan hasil kesepakatan bersama tersebut.

Untuk itu, kuasa hukum Blang Pante mengimbau dan mengharapkan kepada Geuchik Plu Pakam untuk:

1. berkomitmen dengan hasil kesepakatan dan keinginannya sebagaimana yang telah diutarakan dalam pertemuan di pemerintah Aceh Utara sekira tanggal 22 april 2020.
2. Tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu jalannya pembebasan tanah dan pembagunan waduk keureto.
3. Mentaati keputusan atasannya sendiri yaitu Pemerintah Aceh Utara bukan justru menggugat kepengadilan atas apa yang disepakati.
4. Mencabut gugatan yang dapat berpotensi terganggunya pembebasan lahan waduk keureto.
5. Pembagunan Waduk keureto merupakan tempat penampungan air yang dapat mengalir wilayah kec Payabakong, kec Matangkuli dan Tanah luas, sehingga apabila terjadi hambatan maka akan berdampak pada petani serta perekonomian masyarakat”. Ucap kuasa hukum

“Dalam mempertahankan wilayah kami akan menghadapi dan membuktikan bahwa gugatan gugatan tidak benar dan saya menyakini bahwa mereka tidak dapat membuktikan yang sebenarnya dan mereka tidak punya data. Dan kamu menyakini semua peta yang berlainya dengan itu tidak ada” tutup kuasa hukum Blang Pante.

Hingga berita ini ditayangkan, media belum memperoleh konfirmasi dari tim kuasa hukum Plu Pakam.

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

7 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

7 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

7 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

10 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

10 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

10 jam ago