Sengketa Tanah Paya Ilang Kini Ditangani Aliansi Indonesia Pusat

Masyarakat yang mengaku memiliki surat resmi atas kepemilikan tanah Paya Ilang berpose bersama Ketua DPD TRC Aceh Lembaga Aliansi Indonesia (Foto/Karmiadi-analisaaceh)

Analisaaceh.com, Takengon | Sengketa status kepemilikan tanah Paya Ilang Takengon Kabupaten Aceh Tengah kini ditangani oleh Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara pusat yang diketuai oleh H. Djoni Lubis.

Hal itu disampaikan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tim Reaksi Cepat Aceh Lembaga Aliansi Indonesia Asri Didiansyah saat menggelar pertemuan dengan puluhan masyarakat setempat yang mengaku memiliki surat resmi atas kepemilikan tanah Paya Ilang Takengon itu.

“Pertemuan ini dilakukan atas dasar laporan dokumen kepemilikan dari masyarakat yang telah dilayangkan ke DPP Aliansi Indonesia Pusat. Atas dasar itulah pimpinan memerintahkan kami untuk mengecek langsung kelokasi sengketa atas kebenaran informasi tersebut,” papar Asri kepada awak media, Sabtu (09/11/2019) di Takengon.

Setelah menggelar pertemuan dan melihat langsung kondisi dilapangan, Asri mengaku akan kembali melaporkan ke DPP Pusat dari hasil pertemuan tersebut dan akan menerima intruksi kembali setelah informasi itu dilayangkan.

“Selanjutnya kami tunggu perintah pusat, kita prediksi, polemik kepemilikan tanah ini akan tuntas pada tahun 2019 ini. Kasus ini sudah terlalu lama berlarut-larut. Dalam waktu dekat kami akan menelusuri informasi dari pelapor, jika data sudah lengkap baru kita datangi pemerintah Aceh Tengah,” Jelas Asri Didiansyah.

Ia menilai, wajar masyarakat menuntut haknya berdasarkan status surat yang dipegang oleh masing-masing pemiliki yang berstatus sah. “Wajar masyarakat menuntut haknya, mudah-mudahan kasus ini bisa segera diselesaikan,” tutupnya.

Komentar
Artikulli paraprakMeneladani Rasulullah dalam Membangun SDM Menuju Indonesia Maju
Artikulli tjetërIni Daftar Wilayah Aceh Rawan Narkoba Tahun 2019