Categories: HukumNEWS

Seorang Ayah di Subulussalam Tega Perkosa Anak Kandung Selama Dua Tahun

Analisaaceh.com, Subulussalam | Seorang ayah di Kecamatan Penaggalan, Kota Subulussam tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Bahkan, aksi bejat pelaku berinisial SN (36) tersebut telah berlangsung selama dua tahun sejak korban masih berumur 12 tahun.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan istrinya yang juga ibu kandung korban pada Kamis (9/9) malam.

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari istri yang juga ibu kandung korban ke SPKT Polres Subulussalam, Kamis (9/9) malam,” ujar AKBP Qori Wicaksono dilansir laman Antara.

Kasus tersebut terungkap saat ibu korban (saksi) yang sedang tidur di kamar terbangun karena melihat suaminya atau pelaku tidak lagi berada di sebelahnya.

Kemudian, saksi keluar kamar berupaya untuk mencari pelaku. Namun Ia malah menemukan pelaku sedang berada di dalam kamar korban. Saksi sempat berteriak kepada pelaku untuk menanyakan alasannya berada di kamar anak mereka.

“Saat saksi masuk ke korban. Saksi melihat korban dalam keadaan setengah telanjang. Saksi sempat mengejar pelaku sebelum akhirnya melarikan diri,” kata Qori.

Setelah mendapat laporan, kata Kapolres, unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Subulussalam melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. 

Saat dilakukan penyisiran di Kecamatan Penanggalan didapati pelaku tengah berada di depan sebuah warung milik warga.

“Saat ditangkap pelaku sedang berada di depan warung milik warga dalam keadaan tertidur. Pelaku sudah diamankan ke Mapolres,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 48 sub Pasal 49 sub Pasal 50 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah, dengannya ancaman hukuman 16 tahun enam bulan penjara.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago