H (52) warga Kecamatan Bukit Tusam Aceh Tenggara yang diamankan Polisi bersama barang bukti sabu (Foto: Ist)
Analisaaceh.com, Kutacane | Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Aceh Tenggara diringkus Polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana peyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Wanita paruh baya berinisial H (52) warga Desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam ini ditangkap Polisi di kediamannya pada Minggu (11/12/2022) sekitar pukul 06.40 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono melalui Kapolsek Bukit Tusam Ipda Sukardi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah pelaku.
“Dari informasi itu, personel Polsek Bukit Tusam langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya,” kata Kapolsek, Senin (12/12).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis dengan sabu, dengan berat 0,19 gram yang ditemukan di lantai rumah.
“Pelaku beserta barang bukti kemudian langsung dibawa ke Polsek Bukit Tusam guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda Sukardi.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…
Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…
Komentar