H (52) warga Kecamatan Bukit Tusam Aceh Tenggara yang diamankan Polisi bersama barang bukti sabu (Foto: Ist)
Analisaaceh.com, Kutacane | Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Aceh Tenggara diringkus Polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana peyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Wanita paruh baya berinisial H (52) warga Desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam ini ditangkap Polisi di kediamannya pada Minggu (11/12/2022) sekitar pukul 06.40 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono melalui Kapolsek Bukit Tusam Ipda Sukardi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah pelaku.
“Dari informasi itu, personel Polsek Bukit Tusam langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya,” kata Kapolsek, Senin (12/12).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis dengan sabu, dengan berat 0,19 gram yang ditemukan di lantai rumah.
“Pelaku beserta barang bukti kemudian langsung dibawa ke Polsek Bukit Tusam guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda Sukardi.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…
Komentar