Categories: BANDA ACEHNEWS

Seorang Kurir Sabu dan Ganja Diringkus di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang kurir narkotika jenis sabu dan ganja diringkus di sebuah rumah di Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

Dari tangan pelaku yakni RA (33), petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang akan dijual.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi awal dari warga yang sangat resah atas kelakuan tersangka, dan ini direspon baik oleh petugas sehingga berhasil dilakukan penangkapan pada Jumat (12/6).

” RA ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis ganja dan sabu di sebuah rumah di Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh dengan barang bukti dalam bungkusan koran yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 10,32 gram dan delapan bungkus plastik warna bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 4,77 gram,” kata Kasatresnarkoba, Minggu (14/6/2020).

Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan merek Constant dan Hp merek Xiaomi warna rose gold sebagai alat penghubung.

“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap RA, namun untuk pemasok atau pemilik narkotika jenis sabu bernama AZ (41) kami tetapkan sebagai DPO, ianya sudah berulang kali melakukan hal yang sama,” tutur Kasatresnarkoba.

Menurut keterangan tersangka RA, ianya mendapatkan ganja dengan cara membeli dari seseorangberinisial YB (40) seharga Rp 50 ribu di Lhoong Aceh Besar. Sementara itu sabu diperoleh dari AZ dengan cara dititipkan yang dihargai senilai 4 juta rupiah untuk dijual dan dengan harapan memperoleh keuntungan yang besar.

“Hasil penjualannya sebanyak 15 paket sudah terjual dan hasil penjualan juga telah diserahkan kepada AZ selaku bandar sebesar 3 juta rupiah, sementara itu yang tersisa adalah delapan bungkusan kecil,” jelasnya.

Saat ini tersangka RA mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dikenakan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

14 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

17 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

18 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

19 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

20 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

21 jam ago