Categories: BANDA ACEHNEWS

Seorang Kurir Sabu dan Ganja Diringkus di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang kurir narkotika jenis sabu dan ganja diringkus di sebuah rumah di Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

Dari tangan pelaku yakni RA (33), petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang akan dijual.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi awal dari warga yang sangat resah atas kelakuan tersangka, dan ini direspon baik oleh petugas sehingga berhasil dilakukan penangkapan pada Jumat (12/6).

” RA ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis ganja dan sabu di sebuah rumah di Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh dengan barang bukti dalam  bungkusan koran yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 10,32 gram dan delapan bungkus plastik warna bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 4,77 gram,” kata Kasatresnarkoba, Minggu (14/6/2020).

Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan merek Constant dan Hp merek Xiaomi warna rose gold sebagai alat penghubung.

“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap RA, namun untuk pemasok atau pemilik narkotika jenis sabu bernama AZ (41) kami tetapkan sebagai DPO, ianya sudah berulang kali melakukan hal yang sama,” tutur Kasatresnarkoba.

Menurut keterangan tersangka RA, ianya mendapatkan ganja dengan cara membeli dari seseorang berinisial YB (40) seharga Rp 50 ribu di Lhoong Aceh Besar.  Sementara itu sabu diperoleh dari AZ dengan cara dititipkan yang dihargai senilai 4 juta rupiah untuk dijual dan dengan harapan memperoleh keuntungan yang besar.

“Hasil penjualannya sebanyak 15 paket sudah terjual dan hasil penjualan juga telah diserahkan kepada AZ selaku bandar sebesar 3 juta rupiah, sementara itu yang tersisa adalah delapan  bungkusan kecil,” jelasnya.

Saat ini tersangka RA mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dikenakan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1)  dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

4 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

4 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

8 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

8 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

13 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

1 hari ago