Categories: BANDA ACEHNEWS

Seorang Kurir Sabu dan Ganja Diringkus di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang kurir narkotika jenis sabu dan ganja diringkus di sebuah rumah di Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

Dari tangan pelaku yakni RA (33), petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang akan dijual.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi awal dari warga yang sangat resah atas kelakuan tersangka, dan ini direspon baik oleh petugas sehingga berhasil dilakukan penangkapan pada Jumat (12/6).

” RA ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis ganja dan sabu di sebuah rumah di Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh dengan barang bukti dalam  bungkusan koran yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 10,32 gram dan delapan bungkus plastik warna bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 4,77 gram,” kata Kasatresnarkoba, Minggu (14/6/2020).

Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan merek Constant dan Hp merek Xiaomi warna rose gold sebagai alat penghubung.

“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap RA, namun untuk pemasok atau pemilik narkotika jenis sabu bernama AZ (41) kami tetapkan sebagai DPO, ianya sudah berulang kali melakukan hal yang sama,” tutur Kasatresnarkoba.

Menurut keterangan tersangka RA, ianya mendapatkan ganja dengan cara membeli dari seseorang berinisial YB (40) seharga Rp 50 ribu di Lhoong Aceh Besar.  Sementara itu sabu diperoleh dari AZ dengan cara dititipkan yang dihargai senilai 4 juta rupiah untuk dijual dan dengan harapan memperoleh keuntungan yang besar.

“Hasil penjualannya sebanyak 15 paket sudah terjual dan hasil penjualan juga telah diserahkan kepada AZ selaku bandar sebesar 3 juta rupiah, sementara itu yang tersisa adalah delapan  bungkusan kecil,” jelasnya.

Saat ini tersangka RA mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dikenakan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1)  dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Kapolda Aceh Mutasi Kasat Reskrim Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah, melakukan…

2 hari ago

Sejumlah Pejabat Akan Ikuti Uji Kompetensi dan Evaluasi Jabatan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman alias Ampon Man, menyampaikan bahwa…

2 hari ago

Jelang Maulid, Cabai Merah Banda Aceh Tembus Rp65 Ribu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga cabai merah di Banda Aceh melonjak tajam menjelang peringatan Maulid…

4 hari ago

Harga Cabai di Blangpidie Tembus Rp65 Ribu Jelang Maulid

Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga sejumlah komoditas bahan dapur di pasar tradisional Blangpidie Kabupaten Aceh Barat…

4 hari ago

52 Ribu Guru Honorer Jadi PPPK, Rektor UIN SUNA: Bukti Keberpihakan Negara

Analisaaceh.com, Jakarta | Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A menegaskan komitmen pemerintah dalam…

4 hari ago

Angka Stunting di Abdya Meningkat Jadi 830 Kasus Hingga Juli 2025

Analisaaceh.com, Blangpidie | Angka stunting di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengalami peningkatan signifikan pada…

4 hari ago