Categories: BANDA ACEHNEWS

Seorang Kurir Sabu dan Ganja Diringkus di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang kurir narkotika jenis sabu dan ganja diringkus di sebuah rumah di Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

Dari tangan pelaku yakni RA (33), petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang akan dijual.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi awal dari warga yang sangat resah atas kelakuan tersangka, dan ini direspon baik oleh petugas sehingga berhasil dilakukan penangkapan pada Jumat (12/6).

” RA ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis ganja dan sabu di sebuah rumah di Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh dengan barang bukti dalam  bungkusan koran yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 10,32 gram dan delapan bungkus plastik warna bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 4,77 gram,” kata Kasatresnarkoba, Minggu (14/6/2020).

Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan merek Constant dan Hp merek Xiaomi warna rose gold sebagai alat penghubung.

“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap RA, namun untuk pemasok atau pemilik narkotika jenis sabu bernama AZ (41) kami tetapkan sebagai DPO, ianya sudah berulang kali melakukan hal yang sama,” tutur Kasatresnarkoba.

Menurut keterangan tersangka RA, ianya mendapatkan ganja dengan cara membeli dari seseorang berinisial YB (40) seharga Rp 50 ribu di Lhoong Aceh Besar.  Sementara itu sabu diperoleh dari AZ dengan cara dititipkan yang dihargai senilai 4 juta rupiah untuk dijual dan dengan harapan memperoleh keuntungan yang besar.

“Hasil penjualannya sebanyak 15 paket sudah terjual dan hasil penjualan juga telah diserahkan kepada AZ selaku bandar sebesar 3 juta rupiah, sementara itu yang tersisa adalah delapan  bungkusan kecil,” jelasnya.

Saat ini tersangka RA mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dikenakan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1)  dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

43 menit ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

9 jam ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

9 jam ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

9 jam ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

9 jam ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

9 jam ago