Categories: ACEH SELATANNEWS

Seorang Penambang Galian C Ilegal di Meukek Aceh Selatan Ditahan

Analiaaceh.com, Tapaktuan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, menahan seorang terduga pelaku penambangan Galian C (Sirtu) ilegal yang beroperasi di kawasan Kecamatan Meukek.

Tersangka berinisial TR (50) warga Gampong Blang Kuala kecamatan setempat ini juga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi.

Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro melalui Kasi Intel, Riki Supriadi mengatakan, tersangka diamankan lantaran melakukan kegiatan penambangan galian C berupa pasir dan batu tanpa memiliki izin di irigasi Tuwi Timah, Sungai Meukek.

Riki menyebutkan, penyidik dari Kepolisian Daerah Aceh, Jum’at kemarin, telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti tahap II kepada kepada Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Selatan.

“Barang bukti yang kami terima tersangka berupa 1 Unit Excavator warna orange merek HITACHI Model EX200–1 No. Seri : SN-.37913. Sementara tersangka telah ditahan dan dititipkan di Ruta Kelas II B Tapaktuan,” katanya pada Selasa (23/11/2021).

Tersangka dijerat dengan pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebelumnya pada 4 September 2021 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan penambangan tanpa izin di sekitar daerah aliran sungai Meukek.

Menindaklanjuti laporan itu, Personil Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh turunk lokasi dan menemukan adanya kegiatan penambangan ilegal dengan menggunakan alat berat di daerah itu.

“Di lokasi ditemukan alat berat jenis excavator yang disewa oleh tersangka da Personil Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menghentikan aktifitas galian C dan mengamankan tersangka juga barang bukti,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH SELATAN
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pembangunan 15.000 Hunian Sementara untuk Warga Terdampak Bencana Dipercepat 

Analisaaceh.com, Kuala Simpang | Menjelang akhir tahun, Danantara Indonesia bersama BP BUMN dan sejumlah Badan…

2 jam ago

Tujuh Jembatan Kritis di Jalur Lintas Tengah Aceh Butuh Penanganan Mendesak

Analisaaceh.com, Jakarta | Anggota Komisi V DPR RI, Ruslan M. Daud, mendesak pemerintah pusat segera…

2 jam ago

Gelombang Atmosfer Aktif, Aceh Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat berpotensi melanda sejumlah wilayah di…

2 jam ago

41 SMK di Aceh Belum Siap Beroperasi Jelang Masuk Sekolah 5 Januari

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kegiatan belajar mengajar di Aceh akan dimulai pada 5 Januari 2026…

1 hari ago

BNNP Aceh Ungkap 22 Kasus Narkotika, Sita 205 Kg Sabu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh mengungkap 22 kasus tindak pidana…

1 hari ago

Forkopimda Abdya Larang Kembang Api dan Konvoi Tahun Baru

Analisaaceh.com, Blangpidie | Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menerbitkan seruan…

1 hari ago