Categories: ACEH SELATANNEWS

Seorang Penambang Galian C Ilegal di Meukek Aceh Selatan Ditahan

Analiaaceh.com, Tapaktuan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, menahan seorang terduga pelaku penambangan Galian C (Sirtu) ilegal yang beroperasi di kawasan Kecamatan Meukek.

Tersangka berinisial TR (50) warga Gampong Blang Kuala kecamatan setempat ini juga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi.

Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro melalui Kasi Intel, Riki Supriadi mengatakan, tersangka diamankan lantaran melakukan kegiatan penambangan galian C berupa pasir dan batu tanpa memiliki izin di irigasi Tuwi Timah, Sungai Meukek.

Riki menyebutkan, penyidik dari Kepolisian Daerah Aceh, Jum’at kemarin, telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti tahap II kepada kepada Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Selatan.

“Barang bukti yang kami terima tersangka berupa 1 Unit Excavator warna orange merek HITACHI Model EX200–1 No. Seri : SN-.37913. Sementara tersangka telah ditahan dan dititipkan di Ruta Kelas II B Tapaktuan,” katanya pada Selasa (23/11/2021).

Tersangka dijerat dengan pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebelumnya pada 4 September 2021 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan penambangan tanpa izin di sekitar daerah aliran sungai Meukek.

Menindaklanjuti laporan itu, Personil Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh turunk lokasi dan menemukan adanya kegiatan penambangan ilegal dengan menggunakan alat berat di daerah itu.

“Di lokasi ditemukan alat berat jenis excavator yang disewa oleh tersangka da Personil Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menghentikan aktifitas galian C dan mengamankan tersangka juga barang bukti,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH SELATAN
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Kajati Aceh Lantik Wakajati, Lima Asisten, dan 15 Kajari

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., resmi melantik…

19 jam ago

DPRK Kota Banda Aceh Terima Dokumen Raqan APBK 2026 dari Eksekutif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menerima dokumen Rancangan Qanun…

20 jam ago

Tanggul Pengaman Tebing di Kuta Bahagia Abdya Ambruk Diterjang Banjir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tanggul pengaman tebing di Gampong Kuta Bahagia Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat…

20 jam ago

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Halte Trans Kutaraja Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Banda Aceh dihebohkan dengan penemuan jasad laki-laki tanpa identitas di…

1 hari ago

Nakes RSJ Aceh Keluhkan Protes Pemotongan Jasa Medis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah tenaga kesehatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh mengeluhkan pemotongan…

1 hari ago

Wakil Gubernur Aceh Pimpin Ziarah Hari Pahlawan di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional 10 November 2025, Wakil Gubernur…

2 hari ago