Categories: ACEH SELATANNEWS

Seorang Penambang Galian C Ilegal di Meukek Aceh Selatan Ditahan

Analiaaceh.com, Tapaktuan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, menahan seorang terduga pelaku penambangan Galian C (Sirtu) ilegal yang beroperasi di kawasan Kecamatan Meukek.

Tersangka berinisial TR (50) warga Gampong Blang Kuala kecamatan setempat ini juga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi.

Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro melalui Kasi Intel, Riki Supriadi mengatakan, tersangka diamankan lantaran melakukan kegiatan penambangan galian C berupa pasir dan batu tanpa memiliki izin di irigasi Tuwi Timah, Sungai Meukek.

Riki menyebutkan, penyidik dari Kepolisian Daerah Aceh, Jum’at kemarin, telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti tahap II kepada kepada Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Selatan.

“Barang bukti yang kami terima tersangka berupa 1 Unit Excavator warna orange merek HITACHI Model EX200–1 No. Seri : SN-.37913. Sementara tersangka telah ditahan dan dititipkan di Ruta Kelas II B Tapaktuan,” katanya pada Selasa (23/11/2021).

Tersangka dijerat dengan pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebelumnya pada 4 September 2021 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan penambangan tanpa izin di sekitar daerah aliran sungai Meukek.

Menindaklanjuti laporan itu, Personil Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh turunk lokasi dan menemukan adanya kegiatan penambangan ilegal dengan menggunakan alat berat di daerah itu.

“Di lokasi ditemukan alat berat jenis excavator yang disewa oleh tersangka da Personil Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menghentikan aktifitas galian C dan mengamankan tersangka juga barang bukti,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH SELATAN
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Jelang Ramadan, Pasar Murah Abdya Diserbu Warga

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Aceh melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggelar pasar murah bersubsidi…

3 jam ago

Tradisi Meugang di Aceh, Warisan Budaya Sarat Kebersamaan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tradisi Meugang kembali dirayakan masyarakat Aceh menjelang Ramadan. Pasar-pasar tradisional pun…

3 jam ago

Daging Meugang di Abdya Rp200 Ribu per Kg

Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga daging pada tradisi Meugang menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah di…

6 jam ago

Asrama Haji Aceh Kini Miliki Pesawat Simulasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menghadiri peresmian pesawat simulasi dan Gedung A2…

6 jam ago

Zaman Akli Tinjau Aset Terbengkalai di Manggeng

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli melakukan peninjauan ke sejumlah…

2 hari ago

Presiden Tegaskan Bantuan Meugang Harus Berupa Daging

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menegaskan realisasi Bantuan Meugang Presiden menjelang Ramadan 2026 wajib…

2 hari ago