Penyerahan tersangka dan barang bukti galian C Ilegal penyidik dari Kepolisian Daerah Aceh, kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, (Foto/Ist)
Analiaaceh.com, Tapaktuan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, menahan seorang terduga pelaku penambangan Galian C (Sirtu) ilegal yang beroperasi di kawasan Kecamatan Meukek.
Tersangka berinisial TR (50) warga Gampong Blang Kuala kecamatan setempat ini juga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi.
Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro melalui Kasi Intel, Riki Supriadi mengatakan, tersangka diamankan lantaran melakukan kegiatan penambangan galian C berupa pasir dan batu tanpa memiliki izin di irigasi Tuwi Timah, Sungai Meukek.
Riki menyebutkan, penyidik dari Kepolisian Daerah Aceh, Jum’at kemarin, telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti tahap II kepada kepada Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Selatan.
“Barang bukti yang kami terima tersangka berupa 1 Unit Excavator warna orange merek HITACHI Model EX200–1 No. Seri : SN-.37913. Sementara tersangka telah ditahan dan dititipkan di Ruta Kelas II B Tapaktuan,” katanya pada Selasa (23/11/2021).
Tersangka dijerat dengan pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebelumnya pada 4 September 2021 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan penambangan tanpa izin di sekitar daerah aliran sungai Meukek.
Menindaklanjuti laporan itu, Personil Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh turunk lokasi dan menemukan adanya kegiatan penambangan ilegal dengan menggunakan alat berat di daerah itu.
“Di lokasi ditemukan alat berat jenis excavator yang disewa oleh tersangka da Personil Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menghentikan aktifitas galian C dan mengamankan tersangka juga barang bukti,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…
Komentar