Analisaaceh.com, Lhoksukon | Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara kembali menangkap 2 pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Gampong Matang Mane, Kecamatan Tanah Luas Kab.Aceh Utara, Senin (4/11/2019). sekitar pukul 19.30 WIB.
Kedua tersangka tersebut yakni, FR (25) warga Gampong Matang Mane Kec.Tanah Luas, dan AF (35) warga Gampong Rawa Kec.Tanah Luas, Kabupaten setempat.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ildani Ilyas mengatakan, sebelumnya pers Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa di sebuah gubuk Gampong Matang Mane Kec.Tanah Luas sering terjadi transaksi dan pesta narkoba.
“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim Opsnal melakukan penggerebekan dan didapati kedua pelaku di dalam gubuk,” ujarnya.
Dari hasil penggedahan itu, kata AKP Ildani, ditemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,63 g/bruto, 2 kotak rokok, 21 paket narkotika jenis ganja seberat 132, 22 g/bruto.
“Kemudian pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengimbau seluruh lembaga penyiaran televisi, baik lokal…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang ayah berinisial JK (50) warga Gampong Alue Baroe, Kecamatan Meukek Kabupaten…
Analisaaceh.com, Sigli | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan melalui Unit IV Perlindungan Perempuan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Kerja Sama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) se-Indonesia mendesak pemerintah menetapkan banjir…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…
Komentar