Analisaaceh.com, Lhoksukon | Polres Aceh Utara kembali menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu Gampong Asan AB Kecamatan Lhoksukon Kab. Aceh Utara, Senin (28/10/2019) pukul 14.00 WIB.
Tersangka yang ditangkap yakni, AS (35) dan MS (31) yang merupakan warga Gampong Asan AB Kecamatan Lhoksukon Kabupaten setempat.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkiyan Milyardin melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ildani Ilyas mengatakan, sebelumnya pers Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa di sebuah gubuk di Gampong Asan AB Kecamatan Lhoksukon sering terjadi transaksi dan pesta narkoba.
“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim Opsnal melakukan penggerebekan di gubuk tersebut, dan didapati kedua pelaku di dalam gubuk,” ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, kata AKP Ildani, ditemukan barang bukti 1 (satu) pipa kaca/pirex yang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,65 g/bruto, 1 (satu) set bong/alat hisap sabu, 1 (satu) plastik bekas paket sabu, dan 2 (dua) unit Hp.
“Kemudian pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar