Analisaaceh.com, Lhoksukon | Polres Aceh Utara kembali menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu Gampong Asan AB Kecamatan Lhoksukon Kab. Aceh Utara, Senin (28/10/2019) pukul 14.00 WIB.
Tersangka yang ditangkap yakni, AS (35) dan MS (31) yang merupakan warga Gampong Asan AB Kecamatan Lhoksukon Kabupaten setempat.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkiyan Milyardin melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ildani Ilyas mengatakan, sebelumnya pers Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa di sebuah gubuk di Gampong Asan AB Kecamatan Lhoksukon sering terjadi transaksi dan pesta narkoba.
“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim Opsnal melakukan penggerebekan di gubuk tersebut, dan didapati kedua pelaku di dalam gubuk,” ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, kata AKP Ildani, ditemukan barang bukti 1 (satu) pipa kaca/pirex yang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,65 g/bruto, 1 (satu) set bong/alat hisap sabu, 1 (satu) plastik bekas paket sabu, dan 2 (dua) unit Hp.
“Kemudian pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…
Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…
Komentar