Sering Transaksi Sabu, Dua Pria di Aceh Selatan Diringkus Polisi

Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan meringkus dua pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keduanya berinisial HR (42) dan H (47) warga Gampong Seubadeh Kecamatan Bakongan Timur. Mereka diamankan di rumahnya pada Jum’at (3/2/2023).

Kapolres Aceh Selatan, Nova Suryandaru melalui Kasat Narkoba, Iptu Fakhrurrazi mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwasannya mereka sering melakukan transaksi jual beli sabu di daerah tersebut.

“Menerima informasi itu, kita langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku H tanpa perlawanan di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Iptu Fakhrurrazi, Minggu (5/2/2023).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat keseluruhan 0,44 gram, dua buah kaca Pirex, satu buah bong atau alat isap dan satu unit Handphone merk Oppo warna Biru.

Setelah dilakukan pengembangan, kata Fakhrurrazi, petugas kembali mengamankan pelaku berinisial HR tanpa perlawanan di rumahnya.

“Pelaku HR kita amankan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya sekitar pukul sekitar pukul 15.30 WIB,” ujarnya.

Dari tangan pelaku HR, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat keseluruhan 0,44 gram, uang hasil penjualan Rp400 ribu rupiah dan satu unit Handphone merk Oppo warna Biru.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakHendak Transaksi Sabu, Pemuda di Pidie Ditangkap Polisi
Artikulli tjetërDua Rumah Warga di Aceh Timur Ludes Dilahap Api