Sering Transaksi Sabu, Seorang Pria di Glumpang Tiga Pidie Ditangkap Polisi

Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan Polisi di Gampong Sukon Mesjid, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie. Foto: Ist.

Analisaaceh.com, Sigli | Seorang warga Gampong Sukon Mesjid, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie ditangkap Polisi karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial M (33) ini diamankan petugas di meunasah gampong setempat pada Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmat mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Gampong Sukon Mesjid.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap di meunasah gampong,” ujar Kasatnarkoba, Kamis (2/2/2023).

Dari hasil penggeladahan, ditemukan barang bukti (BB) berupa lima paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 0,56 gram.

Saat diinterogasi petugas, M mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Pidie untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakAhmadi Tersangka Kasus Perdagangan Kulit Harimau Diserahkan ke Jaksa
Artikulli tjetërBeredar Kabar Napi Berkeliaran Bebas, Ini Kata Kalapas Narkotika Kelas II B Langsa