Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan Polisi di Gampong Sukon Mesjid, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie. Foto: Ist.
Analisaaceh.com, Sigli | Seorang warga Gampong Sukon Mesjid, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie ditangkap Polisi karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial M (33) ini diamankan petugas di meunasah gampong setempat pada Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmat mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Gampong Sukon Mesjid.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap di meunasah gampong,” ujar Kasatnarkoba, Kamis (2/2/2023).
Dari hasil penggeladahan, ditemukan barang bukti (BB) berupa lima paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 0,56 gram.
Saat diinterogasi petugas, M mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Pidie untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…
Komentar