Setubuhi Gadis Remaja, Seorang Pemuda di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi

Ilustrasi (Foto: net)

Analisaaceh.com, Kutacane | Seorang pemuda di Aceh Tenggara ditangkap Polisi, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang gadis remaja yang masih di bawah umur.

Pelaku berinisial YA (18) warga salah satu desa di Kecamatan Babel ini ditangkap pada Jum’at (23/12/2022) sekitar pukul 18.20 WIB.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Bramanti Agus Suyono melalui Iptu Muhammad Jabir mengatakan, peristiwa itu bermula pada Selasa (20/12) lalu sekira pukul 07.30 WIB, saat pelaku hendak menjemput korban, namun korban menolak karena korban ingin pergi sekolah.

“Korban dan pelaku sebelumnya sudah saling mengenal sejak tahun 2021 lalu melalui media sosial Facebook dan beberapa hari lalu tersangka mengajak korban untuk bertemu,” kata Kasatreskrim, Sabtu (24/12).

Pelaku kemudian kembali menghubungi korban, dengan melakukan bujuk rayu agar korban mau menemuinya selama 20 menit, hingga korban pun mau untuk berjumpa dengan si pelaku pada jam istirahat sekolah di rumah pelaku.

Sesampainya di rumah pelaku, korban dan tersangka pun duduk berduaan di ruang tamu sekitar 5 menit, hingga selanjutnya pelaku menarik tangan korban dan memaksanya untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

“Korban yang merasa keberatan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian. Pelaku kini sudah diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

“Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan pasal 34 jo pasal 47 Qanun Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” pungkas Iptu Muhammad Jabir.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakHendak Jual Sabu, Seorang Pria di Aceh Timur Diciduk Polisi
Artikulli tjetërHarga Telur Ayam Ras di Abdya Tembus Rp55 Ribu per Papan