Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sidang perdana kasus korupsi dana Desa Istiqomah Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara digelar oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (18/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedet Darmadi, kepada Analisaaceh.com, mengatakan bahwa Hajida (39) yang merupakan mantan kepala Desa Istiqomah, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa tahun 2018 dan 2019 dengan total anggaran Rp1,6 miliar.
“Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain suatu korporasi yang merugikan negara sebesar Rp410 juta,” kata Dedet.
Baca Juga:Â Korupsi Dana Desa, Eks Pj Kepala Desa di Aceh Tenggara Dituntut 5 Tahun Penjara
Dalam kasus tersebut, pertama kali terjadi pada proses pencairan dana desa tahun anggaran 2018, dimana terdakwa menyuruh Juandi selaku Kaur keuangan, datang ke Bank Aceh Cabang Kutacane untuk menandatangani pengajuan dan cek agar dapat menarik uang atas nama kas umum Kute Istiqomah.
“Setelah melakukan pencairan atas dana desa, terdakwa kemudian menyimpan uang tersebut di lemari rumah milik terdakwa,” sebut Dedet.
Dalam pengelolaan dana itu, sambung Dedet, terdapat kegiatan yang dilaksanakan namun tidak sesuai dengan rincian anggaran biaya sebagaimana yang tertuang dalam APBDes. Sedangkan dalam laporan realisasi penyerapan dana telah terealisasi 100 persen.
Baca Juga:Â Perkara Korupsi Mantan Kepala Desa di Aceh Tenggara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
“Pada kegiatan Jambanisasi tahun 2018, realisasi yang dikerjakan dilapangan hanya sebesar Rp.302.726.000, sedangkan yang dilaporkan sebesar Rp.453.716.000, sehingga dapat disimpulkan pada anggaran program tersebut terdapat selisih sebesar Rp.150.990.000,” ujarnya.
Kemudian pada tahun 2019, terdakwa kembali melakukan realisasi anggaran dana desa dengan program pembelian hewan ternak kambing untuk dibagikan kepada masyarakat, dengan anggaran sebesar Rp.350.000.000.
Berdasarkan perhitungan hasil audit, jika kambing yang akan dibeli seharga Rp1,4 juta per ekor, yang akan dibagikan kepada 124 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah 2 ekor per KK, namun yang hanya diberikan kepada masyarakat berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per KK nya.
“Sehingga dapat disimpulkan bahwa dana untuk pengadaan hewan ternak di desa tersebut terdapat selisih Rp.102.000.000,” terang Dedet.
“Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya Jo Pasal 64 KUHPidana,” pungkas Dedet Darmadi.