Sidang Penganiayaan oleh Oknum Polisi: 7 dari 13 Saksi Dihadirkan

Suasana persidangan kasus dugaan penganiayaan tahanan hingga tewas oleh oknum polisi di ruang sidang utama PN Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Rabu (29/6/22). Foto: Analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Redelong | Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan tahanan hingga tewas oleh oknum penyidik Polres Bener Meriah kembali digelar di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Rabu (29/6/22). Tujuh dari 13 saksi dihadirkan penuntut umum untuk memberi keterangan.

Sidang penganiayaan tahanan oleh oknum polisi digelar di ruang sidang utama dimulai pukul 12:30 WIB atau lebih cepat satu setengah jam dari jadwal panggilan yang dilayangkan kepada saksi pelapor Nilawati (istri korban).

Amatan analisaaceh.com di lokasi, sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Ahmad Nur Hidayat, SH, MH juga dihadiri secara langsung oleh tiga terdakwa yakni Hari Yanwar, Chandra Rasiska dan Dedi Susanto. Ketiganya merupakan mantan penyidik pada Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Tahanan oleh Oknum Penyidik Polres Bener Meriah Disidangkan

Ketiga terdakwa didampingi penasehat hukum, Hj Hamidah, MH. Sementara tim jaksa penuntut umum diwakili oleh Badrunsyah, SH.

Tujuh saksi yang dihadirkan yakni Nilawati selaku saksi pelapor yang juga istri Saifullah (korban), Munzir, Teuku Joko Manda Putra, Wira Septa Ramanda dan Tawar Miko. Selanjutnya, dr Muhammad Adi, SpRad dan dr Sri Taba Hati Br Tarigan.

Suasana sidang pemeriksaan saksi pelapor, Nilawati berlangsung dalam suasana haru. Hal ini disebabkan Nilawati tak kuasa membendung isak tangis saat menceritakan kondisi suaminya akibat dugaan kekerasan yang dilakukan terdakwa. Ketua majelis hakim sempat menjeda proses persidangan beberapa saat mengingat suara yang terbata-bata dari saksi pelapor dan tidak terdengar jelas.

Baca Juga: Istri Korban Penganiayaan Oknum Polisi Bener Meriah Minta Hukuman Berat, VC dengan Fachrul Razi

Penasehat Hukum Nilawati, Armia, MH didampingi Zulfahmi, SH mengatakan bahwa kliennya sudah menyampaikan keterangan kepada majelis hakim terkait kronologis dan kondisi suaminya sebelum meninggal dunia. Nilawati juga sudah menyampaikan kesedihannya atas peristiwa ini.

“Oleh karena itu Nilawati menuntut ke majelis hakim supaya para terdakwa ini dapat dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya,” ujar Armia.

Selain itu, Nilawati juga menyampaikan permohonan restitusi kepada majelis hakim agar kepada terdakwa ini selain diberi hukuman juga diwajibkan membayar sejumlah kerugian.

Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Tahanan Hingga Tewas, Propam Periksa Oknum Polisi Bener Meriah

Armia juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi Aceh serta Kejagung agar memberi atensi yang sebesar-besarnya atas kasus ini. Dia berharap permohonan restitusi ini dapat dimasukan dalam tuntutan nantinya.

“Kami mohon tentunya kepada majelis hakim untuk dapat mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan restitusi ini. Kita berharap negara hadir untuk memberikan keadilan bagi Nilawati dan anak-anak alamarhum Saifullah yang meninggal dunia akibat diduga dianiaya oknum kepolisian di Polres Bener Meriah,” demikian Armia SB.

Komentar
Artikulli paraprakPemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha 1443 H Pada 10 Juli 2022
Artikulli tjetërMPP di Lambaro Terbengkalai, Ombudsman Minta Pemkab Aceh Besar Selesaikan Sengketa