Sikapi Kekerasan Terhadap Wartawan, Plt Gubernur Aceh: Kerja Pers Tak Bisa Diganggu

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah didampingi Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar (Foto:Analisaaceh.com/Karmiadi)

ANALISAACEH.COM, TAKENGON | Plt Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah, MT menyebut tugas Insan Pers sebagai salah satu pilar demokrasi tidak bisa digangu.

Hal itu disampaikan Nova Iriansyah menyikapi kekerasan yang menimpa kuli tinta dalam melaksanakan tugas di Negeri Serambi Mekah itu memasuki awal tahun 2020 ini.

“Kalau ada yang tidak puas terhadap pemberitaan wartawan, bisa dilayangkan hak jawab atau kalau berat sekali silakan adukan pemilik media ke Dewan Pers, aturan sudah jelas semua. Negara kita diatur dengan aturan yang jelas, dan tidak bisa main hakim sendiri,” kata Nova Iriansyah, Selasa (21/01/2020) di Takengon usai meresmikan Gedung Samsat Aceh Tengah.

Kode etik Jurnalistik kata dia, sudah jelas, semua tertuang di dalamnya. Penegakan hukum harus dilibatkan, sesuai dengan perundang-undangan dan tindakan main hakim sendiri sudah harus dicegah dan ditindak.

“Kode etik Jurnalistik sudah jelas, dan tindakan main hakim sendiri harus ditindak dan dicegah kedepanya. Tidak boleh main hakim sendiri,” terang Nova Iriansyah didampingi Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar.

Lain itu menurut Nova yang sangat dekat dengan media, undang-undang pers menjadi “rujukan” bila ada sengketa pers terjadi. Tidak bisa lantas main hakim sendiri untuk meluruskan pemberitaan.

Sebelumnya dalam dua hari lalu tindakan kekerasan terhadap wartawan di Melaboh telah terjadi. Hal itu dipicu oleh oknum masyarakat yang tidak menerima pemberitaan yang “disajikan” oleh wartawan melalui media tempatnya bekerja.

Kecaman muncul dari beberapa organisasi wartawan yang ada di Aceh. Pihaknya meminta Kepolisian setempat dan Polda Aceh mengusut tuntas kasus yang menerpa wartawan tersebut.

Komentar
Artikulli paraprakMiliki Sabu, Pemuda Asal Sumut Diciduk Polisi di Simeulue
Artikulli tjetërPemko Ajak DJKN Untuk Optimalkan Aset Terbengkalai Agar Produktif