SIM Digital ? Indonesia Juga Punya. Berikut Perbedaannya Dengan SIM Digital Asal Luar Negeri !

sim digital
Ilustrasi ©Pixabay

SIM Digital di Indonesia, perbedaan surat izin mengemudi (SIM) digital luar negeri dan Indonesia.


Analisaaceh.com | Zaman yang semakin modern turut mendorong inisiatif digitalisasi pada berbagai aspek kehidupan, salah satunya yang dalam beberapa waktu santer terdengar yakni adanya digitalisasi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Adanya SIM digital ini akan diadopsi beberapa negara diantaranya seperti India, Pakistan, dan Korea Selatan dalam waktu dekat ini. Tapi tahukah kamu, bahwasanya ternyata Indonesia telah lebih dahulu membuat produk yang sejalan dengan hal tersebut walaupun terdapat beberapa perbedaan.

Lantas apa sajakah perbedaan SIM digital di Indonesia dengan yang akan diusung beberapa negara lainnya tersebut? Mari simak ulasan berikut ini!

  1. SIM digital asal negeri gingseng Korea Selatan

Adanya wabah COVID-19 yang melanda dunia ternyata telah mendorong percepatan program digitalisasi SIM di negeri gingseng Korea Selatan. Program yang rencananya akan dirampungkan pada 2022 ini dipercepat menjadi sebelum akhir 2021, guna memenuhi tuntutan layanan tanpa adanya kontak langsung.

SIM digital di Korea Selatan tersebut merupakan suatu aplikasi yakni PASS yang merupakan aplikasi autentikasi identitas serta verifikasi pembayaran online yang telah diluncurkan pada 2018, yang akhirnya melakukan pengembangan fitur berupa SIM digital.

SIM digital tersebut merupakan pengembangan atas kolaborasi antara Badan Kepolisian Nasional Korea, Otoritas Lalu Lintas Jalan, dan beberapa operator seluler di Korea Selatan.

Pada SIM digital ini nantinya hanya akan terdapat foto pengguna dan kode QR serta barcode yang akan di update secara otomatis untuk mencegah pencurian dan penggunaan informasi identitas secara ilegal.

Nantinya SIM ini dapat diperlihatkan hanya melalui smartphone masing-masing pengguna akan tetapi hanya pengendara yang telah memiliki SIM yang akan memiliki SIM digital ini.

Selain dapat meminimalisir kontak langsung antar manusia, SIM digital ini juga praktis dan mudah dibawa kemanapun dikarenakan terdapat di ponsel masing-masing pengguna, yang merupakan suatu barang yang selalu dibawa kemanapun.

SIM digital ini di Korea Selatan dianggap sah pada Juli 2020 mendatang dan dapat diperoleh warga secara otomatis saat melakukan perpanjangan maupun pembuatan SIM baru.

  1. SIM digital di India

India juga merupakan salah satu negara yang tak mau ketinggalan atas program digitalisasi SIM ini. Bermula dari keputusan pemerintah India yang mewajibkan semua dokumen terkait kendaraan bermotor untuk disimpan pada suatu platform milik pemerintah yakni Digilocker yang dapat dipasang pada smartphone.

Nantinya semua dokumen kendaraan bermotor tersebut termasuk SIM digital akan menjadi dokumen yang sah di mata pemerintah India. Yang perlu dipahami adalah SIM digital bukanlah berupa foto dari SIM fisik, akan tetapi berupa SIM yang ditandatangani secara elektronik dengan sah.

Jadi akan sangat mudah jika pembuktian SIM pengendara diperlukan, pengendara hanya perlu menunjukkan SIM digital mereka yang telah tersimpan pada Digilocker di smartphone mereka masing-masing. Di India, SIM digital ini terlebih dahulu akan diaplikasikan tepatnya di negara bagian Maharashtra.

  1. SIM digital asal Turki

SIM digital asal Turki ternyata merupakan sebuah pengembangan dari ID elektronik yang telah digunakan sejak 2017 lalu. Adanya pengembangan dari ID elektronik ini nantinya akan dapat menyimpan semua informasi terkait dokumen berkendara di chip pada ID elektronik, dengan fitur keamanan yang tinggi pula dikarenakan terdapat informasi sidik jari.

  1. Smart SIM asal Tanah Air

Jika negara lain mempunyai SIM digital, maka Indonesia mempunyai Smart SIM yang merupakan kartu terobosan inovatif yang mempunyai tiga fungsi, yakni dapat menyimpan data diri pengguna SIM, dapat mencatat historikal pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukan oleh pengguna SIM yang dapat dipantau secara online dan real time, serta sekaligus dapat menjadi uang elektronik yang bisa digunakan untuk pembayaran jika terkena tilang, pembayaran tol, KRL, hingga segala pembayaran di tempat yang memiliki EDC.

Smart SIM ini telah diluncurkan secara resmi pada 22 September 2019 lalu dan diuji coba untuk kalangan terbatas di lingkungan POLRI sekaligus memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64. Sebagai permulaan, Smart SIM diterbitkan terlebih dahulu di Ibukota Provinsi, dan bisa didapatkan saat melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM baru.

Bagi masyarakat yang SIM-nya masih berlaku, POLRI tak mewajibkan untuk mengganti SIM lama mereka terlebih dahulu. Adanya Smart SIM ini dinilai akan meminimalisir peredaran SIM palsu, karena dengan adanya Smart SIM pengguna hanya dapat memiliki satu SIM saja.

Sayangnya Smart SIM ini memiliki kekurangan, diantaranya saat ini hanya tersedia untuk jenis SIM A dan SIM C, serta bentuk fisiknya yang masih berupa kartu belum berupa aplikasi pada ponsel yang dapat digunakan untuk menempatkan SIM digital dari pengguna, layaknya SIM digital di negara lain.

Jika demikian, tentunya akan sangat mendukung terbentuknya suatu layanan non-kontak langsung antar sesama yang merupakan hal yang digaung-gaungkan semenjak COVID-19 melanda seluruh penjuru dunia.

Itulah beberapa SIM digital produk dalam maupun luar negeri, dengan segala kelebihan serta kekurangannya masing-masing. Jadi menurutmu SIM digital asal negara mana yang lebih unggul ?

Komentar
Artikulli paraprakPedagang Ini Tunaikan Zakat Emas Setengah Kilo Lebih Melalui Baitul Mal Aceh
Artikulli tjetërLogin www.pln.co.id, Cara Klaim Token Listrik Gratis Bulan Juli Via Whatsapp