Categories: KRIMINALNEWS

Simpan Ganja dan Sabu, Pemuda ini Dibekuk Polisi Berbaju Preman di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria diringkus Resnarkoba Polresta Banda Aceh setelah diketahui memiliki narkotika di depan pos jaga gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

Tersangka berinisial AL (31) ditangkap pada Sabtu (6/6) oleh petugas berpakaian preman. Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti bungkusan kantong plastik berisikan daun ganja kering, ranting dan biji ganja serta sabu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan, penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi warga sertempat.

“Tingkat kesadaran warga dalam membantu kepolisian untuk memberantas narkotika di wilayah hukum Polresta Banda Aceh sangat meningkat, di mana warga terus melaporkan keberadaan pelaku pengguna, pengedar dan pemilik narkotika,” ucap Kasatresnarkoba.

Tersangka AL yang sering berada pos jaga gampong Punge Blang Cut dan saat dilakukan penangkapan barang bukti tidak ada. Namun setelah dicerca berbagai pertanyaan oleh petugas, AL menunjukkan barang bukti kantong plastik berisikan ganja kering seberat 30,97 gram yang diletakkan di dekat septik tank rumahnya.

“Bukan itu saja yang kami dapatkan, saat dilakukan penggeledahan di berbagai sisi rumah, kami menemukan sabu yang disimpan di dalam ban mobil dalam kamar tersangka dengan berat 0,17 gram yang dibukus dengan plastik bening,” tutur Kasatresnarkoba.

Tersangka mendapatkan ganja tersebut dengan cara membeli dari CD di kawasan Lapangan Bola Indrapuri sebanyak satu paket seharga Rp 50 ribu pada hari Sabtu, (30/5). Seminggu kemudian, tersangka AL memperoleh sabu dari Alex di pasar Sibreh seharga Rp 200 ribu.

“Terhadap tersangka tersebut, Polisi menerapkan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : KRIMINAL
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

3 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

3 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

4 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago