Categories: LHOKSEUMAWENEWS

Sita 9,4 Kg Sabu, Empat Kurir Diringkus di Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Polisi berhasil meringkus empat tersangka kurir narkoba dan mengamankan sebanyak 9,4 kilogram sabu di kawasan Blang Pulo serta pinggir pantai areal industri PT Arun Blang Lancang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Keempat tersangka yang diamankan tersebut masing-masing berinisial DS (38), TA (59) dan R (36) warga Kecamatan Muara Satu serta AS (33) warga Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas di lapangan adalah sembilan bungkus besar Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kemasan plastik teh China warna hijau.

“Barang bukti yang diamankan itu yaitu sabu yang dikemas dengan plastik teh China bertuliskan Guanywang dengan berat 9,4 kilogram, satu unit hp andorid merek Vivo dan satu unit kendaraan jenis matik,” ujar Kapolres dalam konferensi pers pada Kamis (18/11/2021).

Kronologis pengungkapan itu, kata Kapolres, tim Satresnarkoba Polres Lhokseumawe mendapat informasi dari masyarakat pada Sabtu (13/11) bahwa tersangka DS memperjualbelikan barang haram tersebut. Hingga kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap DS.

“Dari tersangka DS, tim kita mengamankan dua bungkus barang bukti sabu – sabu,” katanya.

Baca: Ringkus Pengedar Narkoba di Aceh Utara, Enam Kilogram Sabu Disita Polisi

Kemudian, lanjut AKBP Eko Hartanto, tim melakukan pengembangan. tersangka DS mengaku sabu – sabu dimaksud diperoleh secara estafet dari pelaku TA, R, dan AS. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Muhammad Hadimas berhasil membekuk tiga tersangka lainnya, TA, R dan AS di seputaran Muara Satu.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain yang disembunyikan di semak – semak di bawah pasir di pinggir pantai areal industri PT Arun.

“Dua bungkus sabu tadi diterima dari Tersangka AS dan akan dijual ke orang lain di wilayah hukum Polres Lhokseumawe senilai Rp 200 juta,” sebutnya.

Pengakuan awal dari tersangka AS, tambah Kapolres Lhokseumawe, bahwa barang bukti tersebut ditemukan terdampar di pinggir pantai areal industri PT Arun dalam plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat sembilan bungkusan kemasan teh China Guanywang.

“Pengakuan awal, barang ini terdampar di pinggir pantai dan tidak bertuan. Tapi, kita lakukan penyelidikan kembali,” jelasnya.

Selanjutnya, keempat tersangka dan seluruh barang bukti diboyong ke Mapolres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka, jerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda Rp 10 miliar,” pungkas Kapolres.

Editor : Nafrizal
Rubrik : LHOKSEUMAWE
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pemprov Aceh Usulkan APBA 2027 Rp10,37 Triliun, Fokus Pemulihan Pascabencana

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mengusulkan anggaran pendapatan dan belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran…

4 jam ago

Diduga Mengantuk, Mobil Innova Terjun ke Jurang 20 Meter di Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil Toyota Kijang Innova bernomor polisi (Nopol) BL 1128 DY…

4 jam ago

Operasi Patuh Seulawah 2026 Dimulai, Berlangsung hingga 8 November

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Polres Aceh Besar menggelar apel gelar pasukan Operasi Patuh Seulawah 2026…

4 jam ago

458 Pejabat Abdya Ikuti ProASN BKN untuk Petakan Talenta ASN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 458 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya)…

4 jam ago

Gegara Cekcok Usai Kecelakaan, Pria di Banda Aceh Tusuk Pemotor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial ZZ (40) diduga menusuk pengendara sepeda motor, M…

2 hari ago

BBPOM Aceh Temukan Minimnya Pemahaman Aturan Obat di Swalayan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan…

2 hari ago