Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Polisi berhasil membekuk empat tersangka penyalahgunaan narkotika dan menyita barang bukti seberat satu kilogram lebih sabu – sabu di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Keempat pelaku yakni WP (27) warga Kecamatan Kuta Makmur, FB (27) warga Kecamatan Nisam, MJ (24) warga Kuta Makmur, Aceh Utara dan FS (25) warga Kecamatan Blang Mangat, Kota setempat.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Selasa (9/11) sekitar pukul 14.00 WIB, saat Unit Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka MJ sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kuta Makmur.
“Kemudian tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli dan disepakati transaksi dilakukan di sebuah rumah yang juga berada di kawasan Kuta Makmur,” kata Kapolres dalam konferensi pers pada Kamis (11/11/2021).
Ketika tiba di rumah tersebut, sambungnya, terdapat tiga pria WP, FB dan MJ. Bahkan petugas yang menyamar itu juga melihat satu bungkus besar yang diduga barang bukti sabu yang dikemas dalam kemasan teh China.
“Kemudian anggota lain masuk dan langsung melakukan penggerebekan menangkap tiga tersangka serta menyita barang bukti yang dibungkus dengan kemasan teh China berwarna hijau bertuliskan Guanywang,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Kapolres Lhokseumawe, petugas melakukan pengembangan terhadap tiga tersangka tersebut. Kepada Polisi, ketiganya mengaku memperoleh barang dimaksud dari seorang penghubung tersangka berinisial FS.
“Dari keterangan tiga tersangka ini, tim kita kembali berhasil menangkap FS,” jelas Kapolres.
AKBP Eko Hartanto menyebutkan, empat tersangka itu juga mengaku bahwa barang tersebut didapatkan dari S dan F yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan tujuan untuk diperjualbelikan kepada orang lain.
Terhadap keempat tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun kurungan dan denda maksimal Rp8 miliar.
Analisaaceh.com, Palembang | Pasangan nomor urut 1 Nani Afrida dan Bayu Wardhana menang dan terpilih…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Barat Daya (Abdya), Salman Alfarisi melepas secara resmi…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Salman Alfarisi mendaftarkan diri ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Telaga Art resmi meluncurkan program Kelas Belajar Akting Riak 2 di…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) mengajak para investor…
Analisaaceh.com , Banda Aceh | Mantan calon presiden (Capres) Anies Baswedan dan calon wakil presiden…
Komentar