Categories: HukumNEWS

Sodomi Anak Bawah Umur di Aceh Besar, Bang Him Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | HA Alias Bang Him (48) warga salah satu gampong di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, ditangkap Polisi lantaran diduga melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur dalam sebuah rumah kosong sebanyak tiga kali.

Pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban AR (13) dengan nomor : LP.B/217/VI/20121/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 23 Mei 2021.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, kejadian tersebut awalnya terjadi pada bulan Mei 2021 di sebuah rumah kosong di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar.

“Bang Him melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban AR di sebuah rumah kosong yang berada di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar,” sebut AKP Ryan, Sabtu (10/7/2021).

Kasatreskrim menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban pertama kalinya pada bulan Mei 2021 di sebuah rumah kosong. Kemudian, berselang dua hari bang Him melakukan perbuatan yang sama di samping kandang sapi dan ini terjadi pada bulan Suci Ramadhan.

Tak berhenti di situ, perbuatan bang Him melakukan perbuatannya yang ketiga kalinya terhadap korban di rumah kosong dengan TKP yang sama. Momen ini dimanfaatkan oleh pelaku di bawah ancaman apabila korban melaporkan kepada orang tuanya.

“Orang tua korban yang melihat perilaku korban tidak seperti biasanya, mencari tahu apa yang terjadi terhadap dirinya, dan korban pun mengatakan ianya diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku sebanyak tiga kali dibawah ancaman,” kata Kasatreskrim.

Terkait dengan Laporan dari orang tua korban, Unit PPA Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan terhadap saksi, melakukan visum et revertum di RS Bhayangkara Polda Aceh serta melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Alhamdulillah, Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani bersama personel PPA berhasil menangkap Bang Him di tempat ianya bekerja di sebuah toko bangunan dalam Kawasan Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Kamis (8/7) siang,” kata Kasatreskrim.

Selain menangkap pelaku, turut diamankan pakaian korban sebagai barang bukti serta surat visum yang dikeluarkan oleh dokter ahli. Saat ini pelaku mendekam disel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” pungkas Kasatreskrim AKP Ryan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

PJ Gubernur Aceh Lantik Azhari Sebagai PJ Wali Kota Subulussalam

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penjabat Gubernur (PJ) Aceh Bustami Hamzah melantik Azhari sebagai Penjabat Wali…

10 jam ago

25 Anggota PPK Kota Langsa Dilantik

Analisaaceh.com, Langsa | Sebanyak 25 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam wilayah Kota Langsa untuk…

10 jam ago

SBA Kirimkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Lhoknga

Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) mendistribusikan air bersih kepada warga yang…

15 jam ago

Hanya 13 Kabupaten di Aceh Memiliki Pasangan Calon Independen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengatakan bahwa hanya 13 kabupaten/kota yang…

15 jam ago

Hilangkan Stigma Ganja di Makanan, BNNP Aceh akan Melakukan Pengujian

Analisaceh.com, Banda Aceh | Ketua Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menyatakan bahwa untuk menghilangkan…

2 hari ago

SBA Perkenalkan Praktik Tambang Berkelanjutan kepada Peserta International Summer School Program 2024

Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) berkolaborasi dengan Program Studi Teknik Pertambangan…

2 hari ago