Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama menunjukan barang bukti dari tersangka pembobolan dan pencurian toko dan kios ponsel. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | KH (37) warga Aceh Besar ditangkap Polisi karena diduga melakukan pembobolan dan pencurian di sejumlah toko dalam Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, pelaku yang bekerja sebagai buruh harian ini telah melakukan pencurian hingga empat kali.
“KH melakukan aksi pencurian di empat lokasi yang berbeda yaitu di kios ponsel dan toko kelontong,” ujar Kasatreskrim, Kamis (19/1/2023).
Kasus itu terungkap saat KH mencuri di toko FHM Cell 2 di Desa Jelingke Kecamatan Syiah Kuala. Pelaku dipergoki oleh pemilik toko dibantu oleh warga sekitar.
“Cara pelaku melakukan aksinya yaitu dengan membongkar kunci toko menggunakan gunting besi,” jelas Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1, 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…
Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…
Komentar