T Bustami Dilantik Sebagai Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan Definitif

Pengucapan sumpah/janji Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan, Bustami, dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan, Yudistira Adhi Nugraha, Senin (28/10/2019). Di aula gedung DPRK Aceh Selatan (Foto/Ngoeh)

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Yudhistira Adhi Nugraha, SH.,MH, mengambil sumpah dan janji Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan, T Bustami SE, masa jabatan 2019-2024 di Gedung DPRK setempat, Senin (28/10/2019).

Rapat Paripurna pengucapan sumpah/janji itu dipimpin Ketua Sementara DPRK Aceh Selatan, Amiruddin, dan turut disaksikan oleh Wakil Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran, Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST.

Selain itu juga turut hadir Kajari Aceh Selatan, Fajar Mufti SH MH, para anggota DPRK Aceh Selatan, Kepala SKPK di jajaran Pemkab Aceh Selatan, pimpinan Parpol, dan undangan lainnya.

Ketua Sementara DPRK Aceh Selatan, Amiruddin dalam pidatonya menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (4) dan Ayat (5) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota diresmikan dengan keputusan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan sebelum memangku jabatan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri.

“Sesuai ketentuan Pasal 34 Ayat (3) huruf d menyebutkan bahwa Pimpinan sementara DPRD bertugas memproses penetapan paripurna DPRD definitif,” ujarnya.

Amiruddin melanjutkan, sesuai dengan ketentuan tersebut, pihaknya selaku pimpinan sementara telah memproses penetapan calon Pimpinan DPRK definitif yang terdiri atas calon Ketua dan Wakil Ketua definitif melalui rapat Paripurna DPRK yang berlangsung pada tanggal 4 Oktober 2019 lalu.

Adapun pimpinan DPRK yang dilantik yakni Busatmi dari partai Demokrat sebagai Wakil Ketua I. Sedangkan Amiruddin yang diusulkan selaku Ketua DPRK dari PNA dan Ridwan sebagai Wakil Ketua II DPRK dari Partai Aceh (PA) belum dilantik.

Menurut Amiruddin, selaku Ketua DPRK Aceh Selatan Sementara, tidak dilantiknya dua pimpinan DPRK setempat karena belum mendapat pengesahan dari Gubernur Aceh.

“Yang telah mendapatkan pengesahan pegangkatan, baru T Bustami dari Partai Demokrat Sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan. Sedangkan untuk Ketua DPRK Aceh Selatan masih dalam proses di Gubernur Aceh,” jelasnya.

Setelah pengucapan sumpah/janji dilanjutkan dengan sambutan Plt Gubernur Aceh yang dibacakan oleh Wakil Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran.

Tgk Amran mengatakan, mengingat akhir tahun 2019, dia berharap anggota DPRK dapat bekerjasama dengan melakukan koordinasi terkait pembahasan APBK 2020.

“Supaya pembahasan APBK tempat waktu. Kami pemerintah Aceh Selatan juga mengucapkan selamat Wakil Ketua I yang baru dilatik,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakPeringati Hari Sumpah Pemuda, Polres Abdya Gelar FGD
Artikulli tjetërDiskusi Forpemda Terkait Hibah Besi Tua Eks PT. AAF Dihadiri Anggota DPRA dan DPRK