Petugas saat melakukan operasi Yustusi di Para Meureudu pada Sabtu (24/10) malam
Analisaaceh.com, Meureudu | Sebanyak 16 warga Pidie Jaya yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) terjaring razia Yustisi di Pasar Meureudu, Kabupaten setempat.
Para warga yang terjaring razia karena tidak menggunakan masker pada Sabtu (24/10) malam tersebut mendapat sanksi teguran oleh tim gabungan Forkopimda Pidie Jaya.
Pimpinan Operasi Yustisi, AKP Adi Sucipto, SH mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk mencegah penyebaran dan penularan virus Corona di Pidie Jaya.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid 19 yang sekarang sudah menyebar di Provinsi Aceh Khususnya di Pidie Jaya,” kata AKP Adi pada Minggu (25/10/2020).
Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 WIB itu didapati 16 warga yang tidak menggunakan masker di Pasar kota Meureudu. Mereka mendapat sanksi teguran oleh petugas agar selalu menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.
Adapun sasaran petugas dalam operasi yustisi tersebut diantaranya masyarakat pengguna jalan, pengunjung warung kopi serta para pelaku usaha.
“Sasaran teguran dan pendisiplinan penggunaan masker adalah masyarakat pengguna jalan di seputaran Kota Meureudu, para pengunjung warung kopi serta pelaku usaha,” ungkapnya.
“Kalau pelaku usaha di Meureudu, 80% susah sesuai dengan prokes terutama pekerja warung sudah menggunakan masker dan menyediakan wastafel,” tutup AKP Adi.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Komentar