Categories: Analisa PemiluNEWS

Tak Melibatkan Perempuan, Pansel KIP Kota Langsa Diduga Langgar Undang-undang

Analisaaceh.com, Langsa | Hasil rekrutmen anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel) diduga melanggar peraturan. Lantaran tim pansel tidak menghadirkan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

Hal itu disampaikan oleh Nevin Ziaulhaq, bahwa keputusan Tim Pansel dianggap tidak sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan peraturan KPU tentang keterlibatan perempuan sebanyak 30 persen untuk dipilih menjadi anggota KIP.

“Dari lima orang peserta seleksi perwakilan perempuan, tidak seorangpun yang lulus untuk dilanjutkan ke uji kepatuhan dan kelayakan di DPRK Langsa,” kata Nevin Ziaulhaq, dalam surat pengaduan yang diperoleh Analisaaceh.com, Senin (5/6/2023).

Dirinya juga menyebutkan, bahwa keputusan hasil seleksi oleh Tim Pansel KIP Kota Langsa dianggap buruk, yang mana Pansel tidak memiliki legitimasi di masyarakat dan berpotensi dapat digugat ke pengadilan.

“Keputusan yang diambil Pansel KIP, tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap peserta perempuan yang seperti dianggap tidak memiliki kemampuan dan kompetensi dalam penyelenggaraan Pemilu,” sebut Nevin.

Menurut dirinya, selama ini keterwakilan peserta perempuan yang pernah memiliki pengalaman menjadi penyelenggara Pemilu sesuai rekam jejak dan sertifikat yang dimiliki, seperti diabaikan begitu saja dan tidak dijadikan pertimbangan oleh Tim Pansel.

“Kami berharap keputusan Tim Pansel KIP Langsa ditolak oleh pimpinan dan anggota Komisi I DPRK Langsa, atau dicari solusi lain misalnya diakomodir 2 orang calon dari kalangan perempuan yang lulus ujian tertulis dan telah diwawancara,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I dan Ketua II DPRK Langsa, Saifullah SE dan Ir. Zulfikar saat dikonfirmasi wartawan membenarkan tentang pengaduan tersebut, namun mereka tidak mengetahui apapun, karena fraksinya tidak dilibatkan, dalam tim penentuan seleksi anggota KIP Langsa.

“Kita tidak mengetahuinya, padahal fraksi Golkar dan Demokrat memiliki hak dilibatkan dan kami tidak tahu mengapa tidak dilibatkan,” ungkapnya.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Atlet Abdya Borong Juara di Taluak Run Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Atlet Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menorehkan…

2 hari ago

Transparansi di Aceh Belum Merata, KIA Sebut Ada SKPA Tak Responsif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keterbukaan informasi publik di Aceh belum sepenuhnya berjalan optimal. Ketua Komisi…

2 hari ago

Kisah Pilu Tek Nong Janda Miskin di Abdya, Hidupi Anak dan Rawat Tiga Cucu Piatu di Rumah Lapuk

Analisaaceh.com, Blangpidie | Syamsidar (53) atau yang akrab disapa Tek Nong terduduk lesu bersandar di…

2 hari ago

Bupati Safaruddin Tunjuk Mulya Arfan Jadi Plt Kepala Disdukcapil Abdya, Gantikan Jamaluddin

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin SSos MSP menunjukkan Mulya Arfan…

3 hari ago

Terdakwa Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Viral di TikTok Disidangkan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan ujaran kebencian…

3 hari ago

Wagub Fadhlullah Tinjau Jalan IJD PUPR di Kembang Tanjong, Dorong Penyempurnaan Infrastruktur

Analisaaceh.com, Pidie | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, melakukan kunjungan lapangan ke Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten…

3 hari ago