Categories: HukumNEWS

Tak Sesuai Volume, PPK Jetty Rubek Meupayong Abdya Terancam 20 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Blangpidie | ML (51) selaku Pejabat Pembuat Komimen (PPK) terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Pasalnya pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jetty Rubek Meupayong yang berlokasi di Desa Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tidak sesuai volume kontrak sebagaima dituangkan dalam Asbuilt Drawing (gambar) dan Justufikasi Teknis (kubikasi pekerjaan).

Kapolres Abdya AKBP Moh Basori SIK di dampingi Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi mengatakan PPK tidak dapat mengendalikan kontrak atau surat perjanjian kerja sama Nomor: 602.1/15/SPPK/OTSUS/P.PU.2016 tertanggal 23 Mei 2016.

Dikatakan Kapolres, pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun 2016 lalu dengan perjanjian kontrak senilai Rp 2,3 miliar lebih yang dilaksanakan oleh CV. Aceh Putra Mandiri. Pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan DPPA SKPK di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Abdya.

“Kerugian negara berdasarkan hasil audit oleh BPKP perwakilan Aceh pada pembangunan itu sebesar Rp 468 juta lebih,” kata Basori. Kamis, (10/10/2019).

Kata Kapolres, tersangka ML melanggar UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar.

“Dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan kita lakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Abdya,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, MN (48) selaku rekanan sekarang sedang menjalani hukuman kurungan yang sudah memiliki putusan tetap oleh pengadilan di Banda Aceh.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

8 jam ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

10 jam ago

Kabel Listrik Diduga Milik PLN Bahayakan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…

10 jam ago

Komisi I DPRA Desak Presiden Buka Peran Internasional Tangani Bencana Aceh–Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…

13 jam ago

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

20 jam ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

20 jam ago