Categories: HukumNEWS

Tak Sesuai Volume, PPK Jetty Rubek Meupayong Abdya Terancam 20 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Blangpidie | ML (51) selaku Pejabat Pembuat Komimen (PPK) terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Pasalnya pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jetty Rubek Meupayong yang berlokasi di Desa Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tidak sesuai volume kontrak sebagaima dituangkan dalam Asbuilt Drawing (gambar) dan Justufikasi Teknis (kubikasi pekerjaan).

Kapolres Abdya AKBP Moh Basori SIK di dampingi Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi mengatakan PPK tidak dapat mengendalikan kontrak atau surat perjanjian kerja sama Nomor: 602.1/15/SPPK/OTSUS/P.PU.2016 tertanggal 23 Mei 2016.

Dikatakan Kapolres, pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun 2016 lalu dengan perjanjian kontrak senilai Rp 2,3 miliar lebih yang dilaksanakan oleh CV. Aceh Putra Mandiri. Pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan DPPA SKPK di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Abdya.

“Kerugian negara berdasarkan hasil audit oleh BPKP perwakilan Aceh pada pembangunan itu sebesar Rp 468 juta lebih,” kata Basori. Kamis, (10/10/2019).

Kata Kapolres, tersangka ML melanggar UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar.

“Dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan kita lakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Abdya,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, MN (48) selaku rekanan sekarang sedang menjalani hukuman kurungan yang sudah memiliki putusan tetap oleh pengadilan di Banda Aceh.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

16 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

16 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

20 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

20 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

1 hari ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago