Categories: HukumNEWS

Tak Sesuai Volume, PPK Jetty Rubek Meupayong Abdya Terancam 20 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Blangpidie | ML (51) selaku Pejabat Pembuat Komimen (PPK) terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Pasalnya pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jetty Rubek Meupayong yang berlokasi di Desa Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tidak sesuai volume kontrak sebagaima dituangkan dalam Asbuilt Drawing (gambar) dan Justufikasi Teknis (kubikasi pekerjaan).

Kapolres Abdya AKBP Moh Basori SIK di dampingi Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi mengatakan PPK tidak dapat mengendalikan kontrak atau surat perjanjian kerja sama Nomor: 602.1/15/SPPK/OTSUS/P.PU.2016 tertanggal 23 Mei 2016.

Dikatakan Kapolres, pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun 2016 lalu dengan perjanjian kontrak senilai Rp 2,3 miliar lebih yang dilaksanakan oleh CV. Aceh Putra Mandiri. Pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan DPPA SKPK di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Abdya.

“Kerugian negara berdasarkan hasil audit oleh BPKP perwakilan Aceh pada pembangunan itu sebesar Rp 468 juta lebih,” kata Basori. Kamis, (10/10/2019).

Kata Kapolres, tersangka ML melanggar UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar.

“Dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan kita lakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Abdya,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, MN (48) selaku rekanan sekarang sedang menjalani hukuman kurungan yang sudah memiliki putusan tetap oleh pengadilan di Banda Aceh.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

13 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

13 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

14 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago