Analisaaceh.com, Blangpidie | ML (51) selaku Pejabat Pembuat Komimen (PPK) terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Pasalnya pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jetty Rubek Meupayong yang berlokasi di Desa Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tidak sesuai volume kontrak sebagaima dituangkan dalam Asbuilt Drawing (gambar) dan Justufikasi Teknis (kubikasi pekerjaan).
Kapolres Abdya AKBP Moh Basori SIK di dampingi Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi mengatakan PPK tidak dapat mengendalikan kontrak atau surat perjanjian kerja sama Nomor: 602.1/15/SPPK/OTSUS/P.PU.2016 tertanggal 23 Mei 2016.
Dikatakan Kapolres, pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun 2016 lalu dengan perjanjian kontrak senilai Rp 2,3 miliar lebih yang dilaksanakan oleh CV. Aceh Putra Mandiri. Pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan DPPA SKPK di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Abdya.
“Kerugian negara berdasarkan hasil audit oleh BPKP perwakilan Aceh pada pembangunan itu sebesar Rp 468 juta lebih,” kata Basori. Kamis, (10/10/2019).
Kata Kapolres, tersangka ML melanggar UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar.
“Dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan kita lakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Abdya,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, MN (48) selaku rekanan sekarang sedang menjalani hukuman kurungan yang sudah memiliki putusan tetap oleh pengadilan di Banda Aceh.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek)…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang wanita paruh baya bernama Yusra (40) di Montasik, Aceh Besar,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Komentar