Analisaaceh.com, Lhoksukon | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali meringkus pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja yang ditanam di perkebunan di belakang rumah pelaku, Rabu (11/3/2020) sore.
Pelaku berinisial TB (53) merupakan warga Gampong Manyang Tunong Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP M Daud mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku menanam ganja di kebun belakang rumah milik pelaku.
“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku ditangkap di depan rumahnya,” ujar AKP M Daud.
Setelah itu, dilakukan penelusuran di kebun di belakang rumahnya, dan ditemukan 10 batang pohon ganja di kebun tersebut.
“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.