Tangkap Pelaku Rudapaksa Terhadap Anak, YLBH CaKRA Apresiasi Penyidik Polres Lhokseumawe

Pengurus YLBH CaKRA, Mila Kesuma, SH.
Pengurus YLBH CaKRA, Mila Kesuma, SH.

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA) mengapresiasi kinerja penyidik unit pelayanan perempuan dan anak (unit PPA) Satreskrim Polres Lhokseumawe atas respon cepat yang berhasil mengungkap kasus anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan jarimah pemerkosaan secara bergilir. Penyidik bahkan telah melimpahkan perkara rudapaksa terhadap anak ini ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Pengurus YLBH CaKRA, Mila Kesuma, SH kepada awak media, Kamis (8/6/23) mengatakan bahwa selaku kuasa hukum korban pihaknya sangat menghargai dan memberikan apresiasi positif atas capaian dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kejahatan jarimah pemerkosaan.

“Apresiasi yang kami berikan bukan tanpa alasan hal ini terlihat jelas penyidik dari PPA sangat maksimal dalam bekerja sehingga tidak butuh waktu lama setelah YLBH CaKRA selaku kuasa hukum korban membuat Laporan pada SPKT Polres Lhokseumawe dengan dengan Surat Tanda Terima Laporan Npmor: STTLP/178/V/2023/SPKT/RES LSMW/POLDA ACEH tertanggal 8 Mei 2023, berselang seminggu kemudian telah berhasil menangkap pelakunya,” ujar Mila.

Bahkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/752/VI/RES.1.4/2023/Reskrim tertanggal 8 Juni 2023, yang mereka terima, kata Mila, dijelaskan bahwa proses penyidikan tindak pidana yang dilaporkan, penyidik telah melakukan langkah-langkah hukum. Di antaranya pada 31 Mei 2023 penyidik telah mengirimkan berkas perkara atas nama salah satu pelaku ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Masih dalam SP2HP tersebut, penyidik menerangkan bahwa pada Selasa 6 Juni 2023, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara menyatakan berkas perkara yang dilimpahkan dinyatakan lengkap (P21).

“Sehari setelahnya atau kemarin, penyidik juga sudah melakukan tahap II atau pelimpahan salah satu tersangka berikut barang bukti,” imbuh Mila.

Atas kinerja positif tersebut, pihak korban melalui kuasa hukum menyatakan apresiasi yang tinggi atas penanganan kasus ini.

“Kinerja positif yang ditunjukkan personel di unit PPA Polres Lhokseumawe menjadi ukuran bahwa Kepolisian Resort Lhokseumawe yang dikomandoi AKBP Henki Ismanto benar-benar konsen dan konsisten dalam penegakan hukum untuk melindungi anak menjadi korban di wilayah hukum Polres Lhokseumawe,” demikian Mila Kesuma.

Komentar
Artikulli paraprakDiduga Pungli, Keuchik dan Empat Aparatur Gampong Diringkus Polisi
Artikulli tjetërDiduga Ngedar Sabu, Pemuda di Kota Langsa Ditangkap Polisi