Ilustrasi ojek online (ojol).
Analisaaceh.com | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerapkan kenaikan tarif ojek online (ojol) mulai Sabtu (10/9/2022). Hal ini menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kenaikan tarif ojol yang mulai berlaku ini telah diumumkan pada Rabu lalu oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno
“Terbitnya per 7 September 2022, jadi 7 September tambah tiga hari lagi, 10 September atau 10 September jam 00.00 berlaku tarif baru,” ujar Hendro.
Tarif ojek online disusun berdasarkan dua komponen, yaitu biaya pengemudi atau tarif langsung dan tarif tidak langsung (biaya sewa aplikasi). Kenaikan tarif langsung berdasarkan pada kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Berikut Rincian Kenaikan Tarif Ojol:
Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, M. Yahya (33),…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan bagian…
Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa masih melakukan proses penyelidikan pada kasus dugaan korupsi…
Analisaaceh.com, Langsa | Kapolres Kota Langsa AKBP Mughi Prasetyo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab)…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 64 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…
Komentar