Ilustrasi ojek online (ojol).
Analisaaceh.com | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerapkan kenaikan tarif ojek online (ojol) mulai Sabtu (10/9/2022). Hal ini menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kenaikan tarif ojol yang mulai berlaku ini telah diumumkan pada Rabu lalu oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno
“Terbitnya per 7 September 2022, jadi 7 September tambah tiga hari lagi, 10 September atau 10 September jam 00.00 berlaku tarif baru,” ujar Hendro.
Tarif ojek online disusun berdasarkan dua komponen, yaitu biaya pengemudi atau tarif langsung dan tarif tidak langsung (biaya sewa aplikasi). Kenaikan tarif langsung berdasarkan pada kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Berikut Rincian Kenaikan Tarif Ojol:
Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Analisaaceh.com, Blangpidie | Keuchik Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Adami…
Analisaaceh.com, Subulussalam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menahan tiga Komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menetapkan pelaksanaan tradisi hari meugang dalam…
Analisaaceh.com, Takengon | Fenomena lubang raksasa menyerupai sinkhole yang muncul di Desa Pondok Balik, Kabupaten…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial SS…
Komentar