Ilustrasi ojek online (ojol).
Analisaaceh.com | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerapkan kenaikan tarif ojek online (ojol) mulai Sabtu (10/9/2022). Hal ini menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kenaikan tarif ojol yang mulai berlaku ini telah diumumkan pada Rabu lalu oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno
“Terbitnya per 7 September 2022, jadi 7 September tambah tiga hari lagi, 10 September atau 10 September jam 00.00 berlaku tarif baru,” ujar Hendro.
Tarif ojek online disusun berdasarkan dua komponen, yaitu biaya pengemudi atau tarif langsung dan tarif tidak langsung (biaya sewa aplikasi). Kenaikan tarif langsung berdasarkan pada kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Berikut Rincian Kenaikan Tarif Ojol:
Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…
Komentar