Categories: NEWS

Temuan Senpi di Lapas Idi: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, Dua Diantaranya Perempuan

Analisaaceh.com, Idi | Kepolisian Resort (Polres) Aceh Timur menetapkan empat tersangka terkait kepemilikan senjata api (senpi) yang ditemukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Idi pada Senin, (15/08/2022) lalu.

Keempat tersangka tersebut yakni H (47) warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dengan vonis seumur hidup. H berperan sebagai pelaku utama yang mempunyai persediaan senjata api.

Kemudian M (31) Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur narapidana kasus korupsi dengan vonis 5,6 tahun selaku pelaku utama menguasai dan menyimpan senjata api.

Selanjutnya I (38) istri tersangka H warga Kecamatan Simpang Ulim, yang menyimpan senjata api di rumahnya selama seminggu dan F (45) pacar tersangka M warga Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara yang menyelundupkan senpi dengan menyelipkan di bagian sensitifnya saat berkunjung sebagai tamu ke Lapas Kelas IIB Idi.

Baca Juga: Petugas Temukan Senjata Api Rakitan di Hunian Lapas Idi

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K mengatakan, keempat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dan yang dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jum’at (19/8/22) hanya dua orang tersangka wanita, sedangkan dua tersangka yang lain berada di LP Idi karena keduanya masih berstatus narapidana.

“Dari hasil penyidikan sementara, senpi tersebut akan dipergunakan oleh tersangka H dan M untuk melarikan diri,” kata Kapolres.

Kapolres juga menambahkan, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 7 orang dan menetapkan 4 orang menjadi tersangka, namun hal tersebut belum menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lainnya.

Pihak kepolisian sendiri telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut berupa satu buah senjata api laras pendek, satu buah magazine, tiga buah flash disk yang berisikan hasil rekaman CCTV, empat unit handphone milik tersangka dan dua lembar foto coppy daftar buku tamu di LP Kelas II B Idi.

“Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah.

Diberitakan sebelumnya, petugas Lapas Kelas II B Idi Kabupaten Aceh Timur menemukan satu unit senjata api (senpi) rakitan jenis pistol beserta delapan amunisi saat penggeledahan di dalam blok hunian narapidana.

Senpi beserta magazine dan amunisi tersebut ditemukan oleh petugas pada Senin (15/8) sekitar pukul 14.30 WIB dengan kondisi dibungkus dalam kain sarung yang disimpan di pot bunga di sekitar kamar nomor 13 dan kamar 14.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

11 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

11 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

15 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

16 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

20 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago