Terapkan Perwal Wajib Masker, Kepala Diskominfotik Banda Aceh Harap Warga Patuh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam rangka sosialisasi dan penerapan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 25 tahun 2020, Pemko Banda Aceh membentuk tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan unsur perintah daerah. Salah satunya Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh.

Kepala Diskominfotik Kota Banda Aceh, Bustami mengatakan bahwa perwal ini wajib untuk diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat dalam rangka pencegahan covid-19.

“Masyarakat harus selalu memakai masker, terutama jika keluar rumah. Ini demi keselamatan diri kita sendiri dan orang lain agar tidak ada lagi penyebaran covid-19 di Banda Aceh,”jelas Bustami saat dijumpai di ruang kerjanya, Jum’at (15/5/20)

Tak hanya Diskominfotik Kota Banda Aceh, Dinas Perhubungan (Dishub) kota dan provinsi, serta Satpol PP dan WH turut serta dalam tum gabungan sosialisasi dan penerapan Perwal nomor 25 tahun 2020.

Sebagaimana yang diumumkan oleh Wali Kota Aminullah Usman, perwal ini akan berlaku efektif pada Sabtu,16 Mei 2020 mendatang. Bagi masyarakat yang tidak mematuhinya akan diberikan 3 sanksi hukum.

“Dalam perwal jelas disebutkan bahwa sanksi tersebut ada 3 diantaranya pencatatan identitas, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas umum, serta pencabutan identitas seperti KTP,” paparnya.

Sosialisasi oleh tim gabungan ini dilakukan untuk mengumumkan dan memberitahukan kepada masyarakat sebelum nantinya diberlakukan. Sosialisasi pertama dilakukan di Pasar Peunanyong dan Pasar Aceh pada Kamis,14 Mei kemarin. Kegiatan ini akan dilaksanakan hingga 16 Mei.

Selain sosialisasi bersama tim gabungan, Diskominfotik Kota Banda Aceh juga gencar mensosialisasikan perwal ini melalui siaran keliling dengan M-Pustika yang dilakukan setiap hari di setiap sudut kota. Penyebarluasan informasi melalui media sosial dan website Diskominfotik Kota Banda Aceh juga terus dilakukan. Hal ini diharapkan agar pesan tersebut tersampaikan secara merata di masyarakat.

Untuk itu, Bustami berharap agar masyarakat mengindahkan perwal tentang penggunaan masker ini baik bagi warga Kota Banda Aceh maupun warga dari luar daerah.

“Mari sama-sama kita jaga dan terapkan perwal ini, baik warga Kota Banda Aceh maupun dari luar kota, agar Banda Aceh bisa benar-benar bersih dari penyebaran Covid-19,” harapnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

28 menit ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

9 jam ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

9 jam ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

9 jam ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

9 jam ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

9 jam ago