Categories: NEWS

Terbukti Korupsi, Dua Mantan Keuchik di Aceh Timur Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

Analisaaceh.com | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, memvonis dua mantan Keuchik di Aceh Timur dengan hukuman 4 dan 5 tahun penjara dan sidang putusan pada Kamis (28/7/2022).

Terdakwa Muksalmina mantan Keuchik Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, divonis pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 523 juta atau subsider 2 tahun penjara.

Sementara Amta Nasrullah mantan Keuchik Gampong Pertamina, Kecamatan Ranto Peureulak, divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 386 juta atau subsider 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Sekdes di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH melalui Kasi Pidsus Muhammad Jeki Kaban mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1,2,3) UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001.

“Mulsalmina melakukan korupsi dana desa di Gampong Matang Jrok dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 523 juta. Sedangkan Amta Nasrullah melakukan korupsi dana desa di Gampong Pertamina sebesar Rp 386 juta,” ujarnya, Jum’at (29/7).

Muhammad Jeki menjelaskan, vonis yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Muksalmina dengan pidana penjara 5,6 tahun dan Amta Nasrullah dengan 5 tahun penjara.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Datok dan Kaur Keuangan di Aceh Tamiang Ditangkap Polisi

Sedangkan vonis denda dan membayar uang pengganti bagi kedua tervonis diputuskan sama seperti tuntutan Jaksa.

“Atas putusan ini, baik kami (Jaksa Penuntut Umum) maupun terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir,” pungkas Muhammad Jeki Kaban.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

8 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

8 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

12 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

12 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

17 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago