Categories: NEWS

Terbukti Korupsi, Dua Mantan Keuchik di Aceh Timur Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

Analisaaceh.com | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, memvonis dua mantan Keuchik di Aceh Timur dengan hukuman 4 dan 5 tahun penjara dan sidang putusan pada Kamis (28/7/2022).

Terdakwa Muksalmina mantan Keuchik Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, divonis pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 523 juta atau subsider 2 tahun penjara.

Sementara Amta Nasrullah mantan Keuchik Gampong Pertamina, Kecamatan Ranto Peureulak, divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 386 juta atau subsider 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Sekdes di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH melalui Kasi Pidsus Muhammad Jeki Kaban mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1,2,3) UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001.

“Mulsalmina melakukan korupsi dana desa di Gampong Matang Jrok dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 523 juta. Sedangkan Amta Nasrullah melakukan korupsi dana desa di Gampong Pertamina sebesar Rp 386 juta,” ujarnya, Jum’at (29/7).

Muhammad Jeki menjelaskan, vonis yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Muksalmina dengan pidana penjara 5,6 tahun dan Amta Nasrullah dengan 5 tahun penjara.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Datok dan Kaur Keuangan di Aceh Tamiang Ditangkap Polisi

Sedangkan vonis denda dan membayar uang pengganti bagi kedua tervonis diputuskan sama seperti tuntutan Jaksa.

“Atas putusan ini, baik kami (Jaksa Penuntut Umum) maupun terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir,” pungkas Muhammad Jeki Kaban.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor Lintas Provinsi di Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh menangkap lima pelaku pencurian motor lintas provinsi yang…

15 jam ago

Panwaslih Kecamatan Kota Langsa Buka Pendaftaran PTPS Pilkada 2024

Analisaaceh.com, Langsa | Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam) Kota Langsa resmi membuka pendaftaran Pengawas Tempat…

15 jam ago

KIP Abdya Tetapkan DPT Pilkada 2024, 109.138 Pemilih

Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menetapkan daftar pemilih…

15 jam ago

48 Ribu Kendaraan Melintas Tol Sigli-Banda Aceh Selama PON XXI

Banda Aceh, Analisaaceh.com | PT Hutama Karya (Persero) mencatat 48.779 kendaraan melintasi Tol Sigli-Banda Aceh…

21 jam ago

5 Link Alternatif Legal Nonton Film Indonesia Selain Rebahin

Menonton film Indonesia saat ini semakin mudah dengan hadirnya berbagai layanan streaming online. Namun, banyak…

22 jam ago

Junaidi Kembali Pimpin Fraksi PA di DPRK Aceh Timur

Analisaaceh.com, Idi Rayeuk | Junaidi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur periode 2024-2029,…

1 hari ago