Categories: HukumNEWS

Terdakwa Investasi Bodong Dinar Khalifa Dituntut 12 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Terdakwa kasus dugaan investasi bodong dan pencucian uang Dinar Khalifah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Selasa (7/3/2023).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal, S.H., M.H mengatakan, dalam Surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDM- 41/Bna/11/2022 yang telah dibacakan, JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut di atas memutuskan agar menyatakan terdakwa Gita Rahmad Bin Nasrullah telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Perbankan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.10 milyar, Subsidair enam bulan kurungan,” ujar Muharizal, S.H., M.H.

Dan juga dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta menuntut agar barang bukti hasil Tindak Pidana yang telah dilakukan dikembalikan kepada korban melalui Perkumpulan Aceh Peduli Keadilan (APK).

“Terkait daftar barang bukti dari poin 1 sampai dengan 416 terlampir dalam berkas perkara bahwa setelah pembacaan surat tuntutan persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada 14 Maret 2023 dengan agenda pembacaan Pledoi oleh terdakwa dan penasehat hukum terdakwa,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh melimpahkan tersangka dan barang bukti (BB) kasus investasi bodong Dinar Khalifah ke Kejati Aceh setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, Kamis (3/11/2022).

“Berkasnya sudah rampung dan dilimpahkan ke jaksa untuk disidangkan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya, dalam keterangan persnya.

Sony menjelaskan, Dinar Khalifah telah mengumpulkan dana dari masyarakat secara ilegal atau tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2018 sampai 2020. Pengumpulan dana masyarakat berkedok investasi tersebut ternyata digunakan tersangka GR sebagai modal trading online pada beberapa platform digital.

Kepada masyarakat, kata Sony, tersangka GR menjanjikan keuntungan 60-80 persen setiap bulannya dan modal yang disetor akan dikembalikan utuh setelah 2 tahun. Namun, dalam pelaksanaannya sama sekali tidak sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan ada masyarakat yang belum pernah menerima keuntungan sama sekali.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

3 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

6 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

7 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

8 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

9 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

10 jam ago