Sidang perdana kasus akun Facebook Usman Udin di Pengadilan Negeri Langsa. Foto: Chairul/Analisaaceh.com.
Analisaaceh.com, Langsa | Terdakwa kasus tindak pidana pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akun Facebook bodong Usman Udin, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Langsa, Kamis (14/3).
Adapun kedua terdakwa yakni Iqbal Suliansyah (36) selaku anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa dituntut dengan 2 tahun 6 bulan dan Fahran S (26) 2 tahun penjara.
JPU Muhammad Daud Siregar SH MH mengatakan, tuntutan tersebut berdasarkan surat dakwaan JPU yang sudah dibacakan pada sidang perdana kasus akun Facebook Usman Udin pada beberapa waktu lalu.
Sementara, Humas PN Langsa, Iman Harrio Putmana SH MH menyampaikan, atas tuntutan itu, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan pledoi (pembelaan).
“Untuk sidang selanjutnya ditunda sampai Hari Rabu, Tanggal 20 Maret 2024,” ujarnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…
Komentar