Analisaaceh.com, Langsa | Terdakwa kasus tindak pidana pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akun Facebook bodong Usman Udin, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Langsa, Kamis (14/3).
Adapun kedua terdakwa yakni Iqbal Suliansyah (36) selaku anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa dituntut dengan 2 tahun 6 bulan dan Fahran S (26) 2 tahun penjara.
JPU Muhammad Daud Siregar SH MH mengatakan, tuntutan tersebut berdasarkan surat dakwaan JPU yang sudah dibacakan pada sidang perdana kasus akun Facebook Usman Udin pada beberapa waktu lalu.
Sementara, Humas PN Langsa, Iman Harrio Putmana SH MH menyampaikan, atas tuntutan itu, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan pledoi (pembelaan).
“Untuk sidang selanjutnya ditunda sampai Hari Rabu, Tanggal 20 Maret 2024,” ujarnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Komentar