Categories: NEWS

Terdakwa Kasus Foto Syur Anak Dewan Abdya Dituntut 1,2 Tahun Penjara

Analisaaceh.com | MS (20) terdakwa perkara foto tak senonoh anak Ketua DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) dituntut 1,2 tahun kurungan perjara.

Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan pada Selasa (27/12/2022).

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Blangpidie pada Rabu (28/12), Jaksa menyatakan bahwa terdakwa MS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dapat diaksesnya dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan dalam dakwaan Alternatif Kesatu Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Sebar Foto Tak Senonoh, Ketua DPRK Abdya Polisikan Mantan Pacar Anaknya

Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara satu tahun dua bulan dengan dikurangkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kasus ini berawal dari laporan Ketua DPRK Abdya yang mempolisikan mantan pacar anaknya berinisial MS (20) warga Gampong Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee yang merupakan mahasiswa salah satu kampus di Banda Aceh.

Baca Juga: Kasus Foto Tak Senonoh: Keluarga Tersangka Akan Lapor Balik Ketua DPRK Abdya

MS dilaporkan lantaran diduga telah mengirimkan foto tak senonoh anaknya berinisial MP kepada dirinya.

Hal itu disampaikan Kapolres Abdya, Dhani Catra Nugrah SH SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Muhayat Efendi SH MH dan Kasat Reskrim, Iptu Muslim dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Mapolres setempat pada Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Keluarga Tersangka: MS Sudah Tiduri Anak Ketua DPRK Abdya Berulang Kali

“MS ini sudah menjalin hubungan pacaran dengan korban MP selama empat tahun, lalu korban memutuskan hubungan dengan pelaku. Karena tidak terima hubungannya diputuskan, kemudian pelaku mengirimkan foto tak senonoh itu kepada ayah korban yang merupakan Ketua DPRK Abdya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Dhani, foto yang dikirim oleh pelaku kepada orang tua korban merupakan foto mereka sedang berduan yang diambil secara diam-diam atau tanpa diketahui korban disaat mereka masih menjalani hubungan pacaran.

Pelaku ditangkap dan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 JO pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga: Kasus Foto Syur Anak Ketua DPRK Abdya Segera Disidangkan

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) melimpah berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie pada Rabu (19/10/2022). Kasus ini mulai disidangkan pada 2 November 2022.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

50 menit ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

53 menit ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

5 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

5 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

10 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

1 hari ago