Analisaaceh.com | MS (20) terdakwa perkara foto tak senonoh anak Ketua DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) dituntut 1,2 tahun kurungan perjara.
Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan pada Selasa (27/12/2022).
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Blangpidie pada Rabu (28/12), Jaksa menyatakan bahwa terdakwa MS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dapat diaksesnya dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan dalam dakwaan Alternatif Kesatu Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Sebar Foto Tak Senonoh, Ketua DPRK Abdya Polisikan Mantan Pacar Anaknya
Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara satu tahun dua bulan dengan dikurangkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Kasus ini berawal dari laporan Ketua DPRK Abdya yang mempolisikan mantan pacar anaknya berinisial MS (20) warga Gampong Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee yang merupakan mahasiswa salah satu kampus di Banda Aceh.
Baca Juga: Kasus Foto Tak Senonoh: Keluarga Tersangka Akan Lapor Balik Ketua DPRK Abdya
MS dilaporkan lantaran diduga telah mengirimkan foto tak senonoh anaknya berinisial MP kepada dirinya.
Hal itu disampaikan Kapolres Abdya, Dhani Catra Nugrah SH SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Muhayat Efendi SH MH dan Kasat Reskrim, Iptu Muslim dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Mapolres setempat pada Kamis (18/8/2022).
Baca Juga: Keluarga Tersangka: MS Sudah Tiduri Anak Ketua DPRK Abdya Berulang Kali
“MS ini sudah menjalin hubungan pacaran dengan korban MP selama empat tahun, lalu korban memutuskan hubungan dengan pelaku. Karena tidak terima hubungannya diputuskan, kemudian pelaku mengirimkan foto tak senonoh itu kepada ayah korban yang merupakan Ketua DPRK Abdya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Dhani, foto yang dikirim oleh pelaku kepada orang tua korban merupakan foto mereka sedang berduan yang diambil secara diam-diam atau tanpa diketahui korban disaat mereka masih menjalani hubungan pacaran.
Pelaku ditangkap dan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 JO pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Baca Juga: Kasus Foto Syur Anak Ketua DPRK Abdya Segera Disidangkan
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) melimpah berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie pada Rabu (19/10/2022). Kasus ini mulai disidangkan pada 2 November 2022.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek)…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang wanita paruh baya bernama Yusra (40) di Montasik, Aceh Besar,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Komentar