Categories: NEWS

Terdakwa Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke Bantah Lakukan Pembunuhan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa di sebuah kamar kos kawasan Jeulingke, Banda Aceh, membantah terlibat dalam kematian korban Dhiyaul Puadi. Pernyataan itu disampaikan saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (19/6/2025) siang.

Dalam sidang itu, terdakwa menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak pernah melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan. Ia bahkan bersumpah bahwa pengakuan sebelumnya diberikan di bawah tekanan.

“Pada pembacaan dakwaan di persidangan pertama, saya saat itu berada di bawah tekanan, ancaman, dan paksaan oleh penyidik. Kalau saya mengaku perbuatan yang bukan saya buat, saya akan dibebaskan. Tapi sampai detik ini saya harus menjalani persidangan hingga sampai pada tuntutan mati,” ujar terdakwa, Zulfurqan

Ia menjelaskan kronologi pada hari kejadian, yakni 19 Oktober 2024. Menurutnya, pagi hari itu ia pergi ke Kajhu untuk mengambil berkas di rumah ibunya.

“Saya sempat ngomong sama nenek untuk ngambil berkas di kamar, bunda saya sedang ngajar di sekolah. Habis pulang saya singgah di kos kawan saya untuk susun berkas, sama seperti tahun 2025 saat saya tes. Sampai di tempat kos, saya parkir motor, duduk di tangga karena saya balas chat pacar saya,” ucapnya.

Ia melanjutkan, “Setelah itu saya lihat pintu tidak terkunci. Saya pikir di dalam pasti ada orang. Saya dorong pintu seperti biasanya, tapi pintu tidak bisa dibuka. Karena biasanya kalau pintu tidak dikunci dari luar, pasti ada kawan saya di dalam. Saya berpikir kenapa pintu tidak bisa dibuka. Setelah itu saya lihat dari jendela, di belakang pintu ada darah. Saya panik dan takut sekali, tapi nggak bisa berbuat karena saya panik sekali,” ceritanya.

Terdakwa juga menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilainya tidak kooperatif.

“Bagaimana mungkin bisa JPU mengatakan dalam tuntutannya saya tidak kooperatif, saya tidak mengakui perbuatan saya, dan saya tidak menyesali perbuatan tersebut. Bagaimana saya menyesali sesuatu yang bukan saya lakukan? Justru yang saya sesali, JPU menuntut saya dengan hukuman mati,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah.

“Saya bersumpah demi Allah, saya tidak melakukan perbuatan itu. Siapapun yang menangkap, menuntut, dan mengadili saya, saya yakin Allah tidak tidur dan pasti akan membalas semua kekejian ini di dunia dan akhirat,” tutupnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Komisi IX DPR RI Dorong Pemerataan Fasilitas Kesehatan di Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggota Komisi IX DPR RI, Sari Putih, melakukan kunjungan kerja ke…

11 jam ago

Polda Aceh Ungkap Peredaran 1,3 Ton Ganja, 80,5 Kg Sabu, dan 1 Kg Kokain: 22 Tersangka Diamankan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh kembali mengungkap peredaran narkotika di Tanah Rencong. Dalam operasi…

11 jam ago

Gerebek Siang Bolong! Satpol PP Aceh Selatan Temukan 90 Liter Tuak

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP–WH) Aceh Selatan…

2 hari ago

PT Solusi Bangun Andalas Raih 1st Runner Up ASEAN Mineral Awards 2025

Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA), produsen semen dengan merek Semen Andalas,…

2 hari ago

RSUD Teungku Peukan Abdya Kini Punya Alat Operasi Katarak Tanpa Jahitan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

2 hari ago

Wagub Dek Fadh Hentikan Truk Plat Luar, Bukan Razia tapi Beri Uang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah yang akrab disapa Dek Fadh memberhentikan dan menyapa…

2 hari ago