Categories: NEWS

Terdakwa Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke Bantah Lakukan Pembunuhan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa di sebuah kamar kos kawasan Jeulingke, Banda Aceh, membantah terlibat dalam kematian korban Dhiyaul Puadi. Pernyataan itu disampaikan saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (19/6/2025) siang.

Dalam sidang itu, terdakwa menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak pernah melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan. Ia bahkan bersumpah bahwa pengakuan sebelumnya diberikan di bawah tekanan.

“Pada pembacaan dakwaan di persidangan pertama, saya saat itu berada di bawah tekanan, ancaman, dan paksaan oleh penyidik. Kalau saya mengaku perbuatan yang bukan saya buat, saya akan dibebaskan. Tapi sampai detik ini saya harus menjalani persidangan hingga sampai pada tuntutan mati,” ujar terdakwa, Zulfurqan

Ia menjelaskan kronologi pada hari kejadian, yakni 19 Oktober 2024. Menurutnya, pagi hari itu ia pergi ke Kajhu untuk mengambil berkas di rumah ibunya.

“Saya sempat ngomong sama nenek untuk ngambil berkas di kamar, bunda saya sedang ngajar di sekolah. Habis pulang saya singgah di kos kawan saya untuk susun berkas, sama seperti tahun 2025 saat saya tes. Sampai di tempat kos, saya parkir motor, duduk di tangga karena saya balas chat pacar saya,” ucapnya.

Ia melanjutkan, “Setelah itu saya lihat pintu tidak terkunci. Saya pikir di dalam pasti ada orang. Saya dorong pintu seperti biasanya, tapi pintu tidak bisa dibuka. Karena biasanya kalau pintu tidak dikunci dari luar, pasti ada kawan saya di dalam. Saya berpikir kenapa pintu tidak bisa dibuka. Setelah itu saya lihat dari jendela, di belakang pintu ada darah. Saya panik dan takut sekali, tapi nggak bisa berbuat karena saya panik sekali,” ceritanya.

Terdakwa juga menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilainya tidak kooperatif.

“Bagaimana mungkin bisa JPU mengatakan dalam tuntutannya saya tidak kooperatif, saya tidak mengakui perbuatan saya, dan saya tidak menyesali perbuatan tersebut. Bagaimana saya menyesali sesuatu yang bukan saya lakukan? Justru yang saya sesali, JPU menuntut saya dengan hukuman mati,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah.

“Saya bersumpah demi Allah, saya tidak melakukan perbuatan itu. Siapapun yang menangkap, menuntut, dan mengadili saya, saya yakin Allah tidak tidur dan pasti akan membalas semua kekejian ini di dunia dan akhirat,” tutupnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Kantor Imigrasi Banda Aceh Kembali Deportasi Warga Negara Malaysia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh kembali melakukan tindakan penegakan…

24 jam ago

Pemerintah Aceh Ajukan Penambahan Kuota BBM dan LPG Imbas Bencana Banjir dan Longsor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mengajukan permohonan penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) dan…

24 jam ago

Aceh Tamiang Jadi Daerah Terparah Terdampak Banjir

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah mengungkapkan bahwa banjir yang…

24 jam ago

Perjalanan 30 Jam, Istri Bupati Abdya Tembus Medan Antar Bantuan ke Tamiang

Analisaaceh.com, Kuala Simpang | Istri Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Ny. Ratna Sari Dewi Safaruddin,…

24 jam ago

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Aceh 6–8 Desember

Analisaaceh.com, Banda Aceh | BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem untuk wilayah Aceh pada 6…

1 hari ago

Update Sementara Banjir dan Longsor Aceh: 345 Meninggal, 174 Masih Hilang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim SAR gabungan kembali menemukan 20 jenazah korban banjir dan longsor…

2 hari ago