Categories: NEWS

Terdakwa Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke Bantah Lakukan Pembunuhan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa di sebuah kamar kos kawasan Jeulingke, Banda Aceh, membantah terlibat dalam kematian korban Dhiyaul Puadi. Pernyataan itu disampaikan saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (19/6/2025) siang.

Dalam sidang itu, terdakwa menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak pernah melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan. Ia bahkan bersumpah bahwa pengakuan sebelumnya diberikan di bawah tekanan.

“Pada pembacaan dakwaan di persidangan pertama, saya saat itu berada di bawah tekanan, ancaman, dan paksaan oleh penyidik. Kalau saya mengaku perbuatan yang bukan saya buat, saya akan dibebaskan. Tapi sampai detik ini saya harus menjalani persidangan hingga sampai pada tuntutan mati,” ujar terdakwa, Zulfurqan

Ia menjelaskan kronologi pada hari kejadian, yakni 19 Oktober 2024. Menurutnya, pagi hari itu ia pergi ke Kajhu untuk mengambil berkas di rumah ibunya.

“Saya sempat ngomong sama nenek untuk ngambil berkas di kamar, bunda saya sedang ngajar di sekolah. Habis pulang saya singgah di kos kawan saya untuk susun berkas, sama seperti tahun 2025 saat saya tes. Sampai di tempat kos, saya parkir motor, duduk di tangga karena saya balas chat pacar saya,” ucapnya.

Ia melanjutkan, “Setelah itu saya lihat pintu tidak terkunci. Saya pikir di dalam pasti ada orang. Saya dorong pintu seperti biasanya, tapi pintu tidak bisa dibuka. Karena biasanya kalau pintu tidak dikunci dari luar, pasti ada kawan saya di dalam. Saya berpikir kenapa pintu tidak bisa dibuka. Setelah itu saya lihat dari jendela, di belakang pintu ada darah. Saya panik dan takut sekali, tapi nggak bisa berbuat karena saya panik sekali,” ceritanya.

Terdakwa juga menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilainya tidak kooperatif.

“Bagaimana mungkin bisa JPU mengatakan dalam tuntutannya saya tidak kooperatif, saya tidak mengakui perbuatan saya, dan saya tidak menyesali perbuatan tersebut. Bagaimana saya menyesali sesuatu yang bukan saya lakukan? Justru yang saya sesali, JPU menuntut saya dengan hukuman mati,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah.

“Saya bersumpah demi Allah, saya tidak melakukan perbuatan itu. Siapapun yang menangkap, menuntut, dan mengadili saya, saya yakin Allah tidak tidur dan pasti akan membalas semua kekejian ini di dunia dan akhirat,” tutupnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dinsos Abdya Bentuk Tim Verifikasi Desil di RSUD-TP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Barat Daya (Abdya) segera membentuk Tim Verifikasi Desil…

2 hari ago

Ramlah Sali, Jamaah Haji Tertua Aceh Berusia 101 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang jamaah haji lanjut usia asal Kota Langsa menjadi perhatian menjelang…

2 hari ago

Akademisi Hukum Desak Pergub JKA Segera Dicabut

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Akademisi hukum Universitas Iskandar Muda, Lukmanul Hakim, mendesak Muzakir Manaf atau…

2 hari ago

Sekda Aceh: Pasien Katastropik Ditanggung JKA Tanpa Batas Desil

Analisaaceh.com, Bireuen | M. Nasir memastikan pasien penyakit katastropik di Aceh akan ditanggung sepenuhnya oleh…

2 hari ago

MTQ Blangpidie Ditutup, Meyza Ajak Generasi Cintai Al-Qur’an

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Minta RSUD Abdya Layani Semua Pasien JKA Desil 1-10

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin menginstruksikan pihak Rumah Sakit Umum…

3 hari ago