Categories: NEWS

Terdakwa Korupsi Alsintan di Dinas Pertanian Abdya Divonis 4 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Manajer Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Harapan Rakyat, Muharryadi divonis empat tahun penjara atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) pada Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Deni Syahputra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (28/3/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Muharryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer.

“Menjatuhi hukuman pidana penjara terhadap terdakwa yakni empat tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan,” kata hakim dalam persidangan.

Terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 1 tahun dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan disita harta bendanya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Muharryadi dituntut pidana penjara selama 5 tahun penjara dan membayar denda sebesar 100 juta, subsider 1 bulan.

Terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp 3.5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan disita harta bendanya.

“Apabila tidak mencukupi maka akan diganti hukuman penjara 6 bulan,” lanjut JPU.

Dimana melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui terdakwa Muharryadi dituntut bersalah melakukan tindak pidana Korupsi penyelewengan anggaran pemeliharaan Alsintan pada Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) dari anggaran tahun 2017-2021.

Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan perhitungan dari uang jasa perawatan yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain senilai Rp1.046.160.000,00.

Ditambah dengan akibat kerusakan alsintan sebesar Rp2.121.382.487,00 ditambah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak disetor sebesar Rp386.450.000,00 sehingga total keseluruhan kerugian keuangan negara atau kerugian keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dari tahun 2018, 2019 dan 2020 sebesar Rp3.553.992.487,00 atau setidak-tidaknya berkisar sejumlah itu.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Relawan Pro MK Deklarasi Dukung Muzakir Manaf Cagub Aceh di Pilkada 2024

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Sejumlah anak muda-mudi di Kota Lhokseumawe yang menamakan diri relawan Pro Mualem…

14 jam ago

Simpan Sabu, Seorang Pria di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pria berinisial TW (31) warga Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan ditangkap…

17 jam ago

Tingkat Kepatuhan Perokok di KTR di Aceh Berkurang Lantaran Tak Ada Sanksi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aceh Institute menyatakan tingkat kepatuhan masyarakat di Aceh dalam konteks pengendalian…

17 jam ago

Tabrakan di Peukan Bada, 2 Pengendara Motor Meninggal

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Dua pengendara motor meninggal usai tabrakan di Jalan Cut Nyak Dien…

23 jam ago

Geuchik Gampong Punti Mangkir dari Panggilan Penyidik Tipidkor Polres Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Geuchik Gampong Punti Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara dikabarkan mangkir dari…

1 hari ago

Maju Pilkada, Salman Alfarisi Mendaftar ke Demokrat Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Salman Alfarisi menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon bupati ke Dewan Pimpinan…

2 hari ago