Categories: NEWS

Terdakwa Korupsi BUMG Gampong Keuramat Banda Aceh Dituntut Empat Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Terdakwa kasus tindak pidana korupsi keuangan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh dituntut empat tahun penjara.

Tuntutan terhadap terdakwa Ibnu Rusydi Bin Burhanuddin selaku mantan Ketua BUMG tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asmadi Syam dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (7/12/2022).

Terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal Z ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga: Korupsi APBG, Mantan Ketua BUMG Gampong Keuramat Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

“Dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidiair selama tiga bulan kurungan,” ujarnya.

Selain itu juga membebankan terdakwa Ibnu Rusydi Bin Burhanuddin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp142 juta.

Kemudian apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, setelah putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita harta benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

“Dalam perkara ini telah ada penyitaan uang dari saksi Lailawati sebesar Rp2,8 juta dan pada tahap penuntutan telah ada penitipan uang dari keluarga terdakwa sebesar Rp140 juta kepada JPU untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” sebutnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

BKPSL Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Kerja Sama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) se-Indonesia mendesak pemerintah menetapkan banjir…

38 menit ago

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

18 jam ago

Pengurus IHGMA Aceh Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…

18 jam ago

Antrean BBM di SPBU Abdya Mulai Normal Usai Listrik Pulih

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…

18 jam ago

Kabel Listrik Menjuntai di Seunaloh Abdya Sudah Diperbaiki PLN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…

18 jam ago

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

2 hari ago