Categories: NEWS

Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai Dituntut 10 hingga 16 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 5 terdakwa kasus korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara 10 hingga 16 tahun penjara.

Hal ini tersebut dibacakan oleh JPU dalam sidang yang Ketua Majelis Hakim R Hendral di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Selasa (18/10/2023) malam.

Adapun 5 terdakwa tersebut yakni Poniem selaku Konsultan Pengawas, T Maimun selaku Kontraktor Pelaksana, dan T Reza Felanda selaku Kontraktor Pelaksana, Badli sebagai pengguna anggaran atau mantan Kadis Perhubungan, Pariwisata, dan Kebudayaan Aceh Utara, Nurliana selaku PPK dan Kabid Kebudayaan.

Dalam fakta persidangan, Terdakwa Poniem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut hukuman penjara 10 tahun dan denda 750 juta.

“Kemudian uang pengganti sebesar Rp950 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam satu bulan maka seluruh harta benda akan disita, apa bila harta benda tidak mencukupi maka akan diganti dengan penjara 5 tahun 3 bulan,” ujar JPU Muhammad Arifin.

Kemudian terdakwa T. Reza Felanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

Kemudian membayar uang pengganti sebanyak Rp18 miliar lebih dan apabila uang pengganti tidak di bayar dalam satu bulan maka akan di ganti kurungan selama 6 tahun.

“Menuntut terdakwa Nuriana dan Badli dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan,” baca JPU.

Kemudian terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp254 juta dalam waktu satu bulan setelah ditetapkan, maka apabila tidak dibayar akan diganti dengan penjara 6 tahun.

Kemudian Terdakwa T. maimun dihukum dengan penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750, kemudian uang pengganti sebesar Rp25 M ,dan apabila tidak tercukupi diganti penjara 8 tahun.

Para terdakwa dituntut dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.

Diketahui dugaan tindak pidana korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara Rp44 miliar berdasarkan penghitungan kerugian negara.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Gegara Cekcok Usai Kecelakaan, Pria di Banda Aceh Tusuk Pemotor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial ZZ (40) diduga menusuk pengendara sepeda motor, M…

20 jam ago

BBPOM Aceh Temukan Minimnya Pemahaman Aturan Obat di Swalayan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan…

20 jam ago

1.995 UMKM Terdampak Bencana di Aceh Selatan Lolos Verifikasi, 594 Data Diusulkan Ulang

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Sebanyak 1.995 pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh…

23 jam ago

Nelayan Abdya Temukan Mayat di Perairan Simeulue, Diduga ABK KM Sukma Baru yang Hilang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menemukan sesosok mayat di perairan Simeulue…

2 hari ago

Kapolri Tinjau Laboratorium Sabu di Pidie, 1,2 Ton Barang Bukti Disita

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau laboratorium narkotika ilegal yang…

2 hari ago

Diduga Sediakan Tempat Prostitusi di Aceh Barat, Tiga Perempuan dan Seorang Pria Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat empat orang yang diduga terlibat…

2 hari ago