NEWS Terdakwa Sabu di RSUD ZA Divonis 6 Tahun 3 Bulan

Terdakwa Sabu di RSUD ZA Divonis 6 Tahun 3 Bulan

sidang putusan di PN Banda Aceh, foto: ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan terhadap Aklina Ishak binti Ishak Arun dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di RSUD dr. Zainoel Abidin (ZA).

Putusan ini disampaikan dalam sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Fauzi, dengan anggota majelis Anisa Sitawati dan Zainal Hasan, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian, Senin (13/4/2026).

“Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 40 hari,” putus majelis hakim

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya, yakni pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 40 hari kurungan.

Kasus ini bermula saat terdakwa diamankan oleh personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh pada 24 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di ruang tunggu RSUD dr. Zainoel Abidin.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 31 bungkus kecil sabu dengan berat total 5,36 gram yang disimpan dalam dompet kecil di dalam tas selempang milik terdakwa. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, telepon genggam, dan barang pribadi lainnya.

Hasil uji laboratorium menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena merupakan residivis dan tidak mendukung program pemberantasan narkotika. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi.

Artikulli paraprakNama Tak Masuk JKA? Ini Cara Ajukan Sanggahan
Artikulli tjetërAceh Waspada Banjir dan Longsor, Posko Siaga Mulai Diaktifkan