Categories: NEWS

Terkait Pelecehan Agama oleh Selebgram Aceh, Senator Haji Uma Surati Polda Aceh Minta Proses Hukum

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Daerah Pemilihan Aceh, H. Sudirman Haji Uma, menyurati Polda Aceh dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh terkait dengan aksi selebgram Aceh yang dianggap telah menistakan agama.

Menurut senator yang akrab disapa Haji Uma dalam keterangannya pada Rabu (15/1/2025), aksi selebgram Mira Ulfa tidak dapat ditoleransi.

Selebgram Aceh ini menuai kontroversi dan menjadi sorotan publik secara luas, baik di Aceh maupun luar Aceh, pascaaksi siaran langsung melantunkan ayat suci Al-Qur’an sambil melakukan disk jockey (DJ) dengan lagu jedag-jedug yang viral di media sosial.

Aksinya, ditambah pakaian ketat yang dikenakan, mendapat kecaman publik secara luas karena dipandang sebagai tindak penistaan agama dan mencoreng citra Aceh sebagai daerah Serambi Mekkah yang menerapkan syariat Islam.

“Ini mesti ada langkah hukum guna memberi efek jera kepada pelaku dan agar preseden serupa tidak lagi berulang ke depannya,” paparnya.

Haji Uma menjelaskan langkah menyurati pihak terkait ini dilakukan karena adanya laporan dan aspirasi masyarakat yang merasa resah, malu, serta geram dengan perbuatan selebgram Aceh tersebut.

“Menyikapi kasus ini, kita mengirim surat kepada beberapa pihak yang disebutkan untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai kapasitas dan wewenang masing-masing. Kasus ini telah mencoreng wajah Aceh selaku daerah bersyariat Islam. Karena itu, proses hukum mesti berjalan agar ada efek jera,” tegas Haji Uma.

Haji Uma menilai bahwa, terlepas dari permintaan maaf yang bersangkutan atas perbuatannya, proses hukum tetap harus berlanjut.

“Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya generasi muda di Aceh, bahwa kita hidup di negara hukum,” pesannya.

Dirinya menambahkan, apa yang dilakukan menjurus kepada pelecehan dan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu, kasus ini perlu diusut tuntas dan sifatnya delik umum, bukan delik aduan.

Selain itu, kecenderungan tren masyarakat dalam penggunaan media sosial saat ini harus tetap menjaga sikap, tindak tanduk, serta nilai dan identitas keacehan.

“Jangan sampai malah mendegradasi dan mencoreng citra Aceh sebagai daerah Serambi Mekkah yang menerapkan syariat Islam,” tutupnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Gegara Cekcok Usai Kecelakaan, Pria di Banda Aceh Tusuk Pemotor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial ZZ (40) diduga menusuk pengendara sepeda motor, M…

1 hari ago

BBPOM Aceh Temukan Minimnya Pemahaman Aturan Obat di Swalayan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan…

1 hari ago

1.995 UMKM Terdampak Bencana di Aceh Selatan Lolos Verifikasi, 594 Data Diusulkan Ulang

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Sebanyak 1.995 pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh…

1 hari ago

Nelayan Abdya Temukan Mayat di Perairan Simeulue, Diduga ABK KM Sukma Baru yang Hilang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menemukan sesosok mayat di perairan Simeulue…

2 hari ago

Kapolri Tinjau Laboratorium Sabu di Pidie, 1,2 Ton Barang Bukti Disita

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau laboratorium narkotika ilegal yang…

2 hari ago

Diduga Sediakan Tempat Prostitusi di Aceh Barat, Tiga Perempuan dan Seorang Pria Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat empat orang yang diduga terlibat…

2 hari ago