Categories: NEWS

Terkait Pelecehan Agama oleh Selebgram Aceh, Senator Haji Uma Surati Polda Aceh Minta Proses Hukum

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Daerah Pemilihan Aceh, H. Sudirman Haji Uma, menyurati Polda Aceh dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh terkait dengan aksi selebgram Aceh yang dianggap telah menistakan agama.

Menurut senator yang akrab disapa Haji Uma dalam keterangannya pada Rabu (15/1/2025), aksi selebgram Mira Ulfa tidak dapat ditoleransi.

Selebgram Aceh ini menuai kontroversi dan menjadi sorotan publik secara luas, baik di Aceh maupun luar Aceh, pascaaksi siaran langsung melantunkan ayat suci Al-Qur’an sambil melakukan disk jockey (DJ) dengan lagu jedag-jedug yang viral di media sosial.

Aksinya, ditambah pakaian ketat yang dikenakan, mendapat kecaman publik secara luas karena dipandang sebagai tindak penistaan agama dan mencoreng citra Aceh sebagai daerah Serambi Mekkah yang menerapkan syariat Islam.

“Ini mesti ada langkah hukum guna memberi efek jera kepada pelaku dan agar preseden serupa tidak lagi berulang ke depannya,” paparnya.

Haji Uma menjelaskan langkah menyurati pihak terkait ini dilakukan karena adanya laporan dan aspirasi masyarakat yang merasa resah, malu, serta geram dengan perbuatan selebgram Aceh tersebut.

“Menyikapi kasus ini, kita mengirim surat kepada beberapa pihak yang disebutkan untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai kapasitas dan wewenang masing-masing. Kasus ini telah mencoreng wajah Aceh selaku daerah bersyariat Islam. Karena itu, proses hukum mesti berjalan agar ada efek jera,” tegas Haji Uma.

Haji Uma menilai bahwa, terlepas dari permintaan maaf yang bersangkutan atas perbuatannya, proses hukum tetap harus berlanjut.

“Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya generasi muda di Aceh, bahwa kita hidup di negara hukum,” pesannya.

Dirinya menambahkan, apa yang dilakukan menjurus kepada pelecehan dan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu, kasus ini perlu diusut tuntas dan sifatnya delik umum, bukan delik aduan.

Selain itu, kecenderungan tren masyarakat dalam penggunaan media sosial saat ini harus tetap menjaga sikap, tindak tanduk, serta nilai dan identitas keacehan.

“Jangan sampai malah mendegradasi dan mencoreng citra Aceh sebagai daerah Serambi Mekkah yang menerapkan syariat Islam,” tutupnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

7 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

7 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

7 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

7 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

7 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

1 minggu ago