Categories: NEWSPARLEMENTRIA

Terkait Perubahan Qanun Tentang Kesehatan, Komisi V DPRA Temui Kemendagri

Analisaaceh.com | Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan pertemuan dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait upaya percepatan hasil fasilitasi perubahan Qanun Aceh tentang kesehatan.

Dalam pertemuan pada Selasa (22/11/2022) tersebut hadir Ketua Komisi V DPRA, M. Rizal Falevi Kirani, Sekretaris Komisi V DPRA Hj. Asmidar serta sejumlah anggota diantaranya Tarmizi, SP, Muslim Syamsuddin, Edi Kamal, Hj. Sartina, H. Asib Amin dan dr. Purnama Setia Budi.

Selain itu turut hadir Tim Asistensi Pemerintah Aceh dr. Yuanita Dinkes Aceh, dr. Emiralda RSIA, dr. April RSUDZA dan Biro Hukum Aceh Dekstro Alfa.

M. Rizal Falevi Kirani mengatakan, Komisi V dan Tim Asistensi Pemerintah Aceh menyampaikan tujuan utama dari perubahan Qanun Kesehatan ini adalah apa yang telah dituangkan dalam Qanun Kesehatan No. 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan dapat lebih meningkatkan health coverage untuk seluruh masyarakat Aceh.

“Salah satunya dengan menjabarkan tentang BPJKA secara detail dalam perubahan Qanun ini,” ujarnya.

Selain itu juga terkait kekhususan Aceh seperti tentang Rumah Sakit Syariah dan juga beberapa mengenai pelayanan kesehatan masyarakat.

“Komisi V DPR Aceh menyampaikan harapannya agar perubahan rancangan qanun ini dapat segera dikeluarkan hasil fasilitasi sehingga dapat segera diundangkan menjadi Qanun Aceh,” imbuhnya.

Menanggapi hal ini, Kasubdit Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda, Slamet Endarto, menyampaikan bahwa secara prinsip Kemendagri mendukung upaya Komisi V DPRA dan Pemerintah Aceh melakukan perubahan untuk Qanun Aceh tentang kesehatan yang bertujuan untuk lebih mengoptimalkan pelayanan kesehatan dan pemenuhan hak dasar masyarakat yaitu jaminan kesehatan kepada masyarakat.

“Untuk itu Kemendagri akan segera menyampaikan hasil fasilitasi rancangan Qanun ini setelah mendapatkan masukan dari Kementerian Kesehatan terkait subtansi tentang tekhnis kesehatan,” tandasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

2 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

2 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

2 hari ago

Rapat Paripurna Pembahasan Pertanggungjawaban APBK 2025 Abdya di DPRK Molor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…

2 hari ago

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

2 minggu ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

2 minggu ago