Analisaaceh.com, Calang | Seorang terpidana jarimah maisir (judi) menjalani eksekusi uqubat cambuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang, Kamis (10/3).
Terpidana berinisial JA (39) warga Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya ini terbukti melakukan judi online jenis Higgs Domino.
Baca Juga:Â Pemain Higgs Domino dan Pelaku Zina Dicambuk di Aceh Utara
Kasi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Rahmad Sugama mengatakan, JA melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Calang yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Sesuai bunyi petikan putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Calang Nomor : 1/JN/2022/MS. Cag tanggal (10/2), JA dicambuk sebanyak 15 kali dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya,” ujarnya, Jumat (11/3/2022).
Baca Juga:Â Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Lima Rumah Warga di Aceh Jaya
Rahmat berharap, kasus yang sama jangan sampai terulang lagi di kalangan masyarakat Aceh, khususnya Aceh Jaya.
“Harapannya, untuk masyarakat perkara-perkara yang telah di atur dalam perkara jinayat jangan sampai terulang lagi kedepannya,” harapnya. (Ahlul)
Baca Juga:Â Gempa 5.9 Magnitudo Guncang Aceh Jaya