Foto: Humas Polri
Analisaaceh.com, Jakarta | Polisi menangkap ARK (39) drummer grup band J-Rock bersama tiga orang lainnya berinisial DN (33), W (55) dan M (38) yang merupakan kru dari grup band J-Rocks dikarenakan tersandung kasus narkoba jenis ganja di Pelabuhan Tanjung Priok.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta mengatakan, pada saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja dalam jumlah banyak.
“BB cukup banyak Mas, total dari beberapa TKP (tempat kejadian perkara-Red) hampir 1 kilogram,” jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Minggu (23/8/2020).
Selain itu, saat press release dilakukan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan, para tersangka dikenakan pasal berlapis dan juga terancam hukuman lima tahun penjara dan paling lama adalah 20 tahun.
“Kita kenakan Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang dan Pasal 114 (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe memperkuat sistem penjaminan mutu perguruan tinggi…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Arun atau PLN NP UP Arun menggandeng…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan kesejahteraan dan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) menyalurkan bantuan berupa santunan dan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menerima bantuan logistik cadangan penanggulangan bencana…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh Emila Sovayana mengatakan pejabat di lingkungan…
Komentar