Foto: Humas Polri
Analisaaceh.com, Jakarta | Polisi menangkap ARK (39) drummer grup band J-Rock bersama tiga orang lainnya berinisial DN (33), W (55) dan M (38) yang merupakan kru dari grup band J-Rocks dikarenakan tersandung kasus narkoba jenis ganja di Pelabuhan Tanjung Priok.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta mengatakan, pada saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja dalam jumlah banyak.
“BB cukup banyak Mas, total dari beberapa TKP (tempat kejadian perkara-Red) hampir 1 kilogram,” jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Minggu (23/8/2020).
Selain itu, saat press release dilakukan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan, para tersangka dikenakan pasal berlapis dan juga terancam hukuman lima tahun penjara dan paling lama adalah 20 tahun.
“Kita kenakan Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang dan Pasal 114 (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Gelombang penolakan tambang di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Memasuki 13 Mei 2026, berdasarkan informasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH),…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh akan melaksanakan pemantauan rukyatul hilal…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Ratusan masyarakat Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, menyuarakan penolakan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit virus Hanta menyusul…
Komentar